KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur Syafruddin kembali menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dalam sektor pertambangan di Kaltim, sehingga menimbulkan celah bagi pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan di lapangan. Mulai dari skandal jual-beli BBM bersubsidi hingga belum tuntasnya kewajiban jaminan reklamasi oleh sejumlah perusahaan tambang.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Ngopi Minggu & Diskusi bertema “Pengawasan Pertambangan, Pemerintah Ngapain Aja” yang bertempat di Cafe Bagios, Minggu (12/10/2025) siang.

Syafruddin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik yang justru merugikan rakyat di daerah penghasil tambang terbesar di Indonesia ini.

“Ketika BBM bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat malah dinikmati perusahaan, ini bukan lagi soal pelanggaran administrasi, tapi perampasan hak publik,” tegasnya.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap 13 perusahaan yang disebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kini diusut kejaksaan. Menurutnya, sanksi harus menyentuh akar persoalan, mulai dari evaluasi hingga pencabutan izin operasi bagi perusahaan yang terbukti bersalah.

Syafruddin juga menyinggung penghentian sementara 36 tambang legal di Kalimantan Timur karena belum menunaikan kewajiban jaminan reklamasi (jamrek). Ia menilai langkah Kementerian ESDM tersebut positif, namun belum cukup jika tidak dibarengi dengan pengawasan lapangan yang kuat.

“Inspektur tambang kita sangat terbatas, baik jumlah maupun fasilitas. Bagaimana bisa mengawasi ratusan izin tambang dengan sumber daya sekecil itu?” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan tambang harus lebih dekat ke daerah, bukan hanya bertumpu pada pusat. Selain itu, DPR akan mendorong agar perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jamrek setelah batas waktu 60 hari segera dicabut izinnya.

“Negara tidak boleh memberi izin tanpa jaminan reklamasi. Kalau sampai tenggat waktu tak juga dibayar, izinnya harus dicabut,” kata legislator Komisi VII itu.

Tak berhenti di situ, Syafruddin juga menyoroti ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) antar daerah penghasil sumber daya alam. Menurutnya, ketidakadilan alokasi DBH membuat daerah kaya sumber daya seperti Kaltim tak merasakan manfaat optimal dari hasil buminya sendiri.

“Kaltim penyumbang besar untuk negara, tapi pembagian DBH-nya tidak mencerminkan kontribusi itu. Ini harus dikoreksi,” tegasnya.

Dalam sesi akhir diskusi, Syafruddin menyinggung dugaan perusakan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Ia menilai tindakan itu bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap dunia pendidikan.

“Hutan pendidikan itu simbol pengetahuan. Kalau dirusak, artinya kita sedang menutup masa depan. Pelakunya harus diproses, baik individu maupun korporasi,” ujarnya.

Bagi Syafruddin, akar persoalan tambang di Kaltim bukan semata pada izin atau regulasi, tetapi pada lemahnya sistem pengawasan dan keberpihakan negara terhadap rakyat.

“Tanpa reformasi pengawasan dan keberanian menindak pelanggar, sumber daya alam hanya akan menjadi kutukan, bukan berkah,” pungkasnya.

Loading