
KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Perusahaan Umum Daerah Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS) tengah menyiapkan langkah strategis untuk keluar dari kebuntuan bisnis akibat belum dimilikinya izin konsesi tambang. Alih-alih menunggu kepastian perolehan Izin Usaha Pertambangan (IUP), BKS memilih mengubah arah bisnis dengan merancang transformasi menjadi perusahaan holding di sektor energi dan mineral.
Direktur Utama Perusda BKS, Nidya Listiyono, mengatakan hingga saat ini perusahaan daerah tersebut belum mendapatkan konsesi tambang, baik melalui realignment dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun melalui skema pertambangan rakyat.
“Sampai hari ini kami masih melakukan komunikasi dengan beberapa PKP2B untuk kemungkinan realignment, tapi memang belum ada tanda-tanda positif. Di sisi lain, skema pertambangan rakyat juga belum memberi ruang bagi kami,” kata Nidya dalam wawancara, Selasa (13/01/2025).
Kondisi tersebut mendorong manajemen BKS mengambil alternatif lain, yakni mengubah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan. Selama ini, BKS hanya mengantongi KBLI pertambangan batubara yang bersifat tunggal dan membatasi ruang gerak bisnis.
“Selama KBLI kami hanya 05100, ruang geraknya sangat terbatas. Tidak bisa disandingkan dengan KBLI lain. Padahal, tanpa perubahan KBLI, kami praktis tidak bisa menjalankan bisnis,” ujar Nidya.
Menurut dia, perubahan KBLI menjadi kunci utama agar BKS dapat masuk ke sektor-sektor lain dalam rantai bisnis pertambangan, seperti perdagangan, pengangkutan, hingga kerja sama suplai energi. Konsep yang disiapkan menyerupai model holding yang diterapkan oleh BUMN pertambangan.
“Kami mencontoh MIND ID. Jadi nanti BKS berperan sebagai holding. Kalau bicara batubara ada anak perusahaan sendiri, kalau pasir, mineral bukan logam, atau sektor lain juga ada anak perusahaan masing-masing,” jelasnya.
Saat ini, BKS tengah menyiapkan studi kelayakan (feasibility study/FS) terkait perubahan KBLI tersebut. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Universitas Mulawarman. Hasil FS nantinya akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan para pemegang saham.
“Sekarang kami fokus ke FS dan persiapan RUPS. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa disetujui oleh para pemegang saham,” ucap Nidya.
Ia mengakui, perubahan KBLI dan perizinan lanjutan bukan proses singkat. Seluruh tahapan, mulai dari kajian hingga izin operasional, diperkirakan memerlukan waktu satu hingga dua tahun. Namun, langkah tersebut dinilai lebih realistis dibandingkan terus menunggu konsesi tambang yang belum pasti.
Selama belum memiliki konsesi, Perusda BKS masih mengandalkan penerimaan dividen dari anak usaha. Pada tutup buku 2025, BKS tercatat telah menyetor dividen ke kas daerah, meski jumlah pastinya belum disebutkan karena masih dikompensasikan dengan pencadangan kerugian masa lalu.
“Dividen tetap kami setor, meskipun sebelumnya ada pencadangan kerugian dari kasus lama yang nilainya sekitar Rp21 miliar,” ujar Nidya.
Memasuki 2026, BKS menargetkan perubahan KBLI sebagai agenda utama. Setelah itu, perusahaan baru akan membuka komunikasi intensif dengan BUMN dan pihak swasta untuk kerja sama bisnis, mulai dari suplai DMO, pengelolaan energi, hingga sektor mineral bukan logam seperti pasir, batu, dan galian C.
“Begitu KBLI selesai, baru kami bicara kerja sama. Bisa dengan BUMN, bisa juga dengan swasta. Tapi desain besarnya sudah kami siapkan,” kata Nidya.
Ia menegaskan, langkah transformasi ini merupakan upaya membangun fondasi bisnis yang selama bertahun-tahun belum berjalan optimal.
“Sejak berdiri, bisnis BKS nyaris tidak bergerak. Sekarang kami bertekad, 2026 harus menjadi titik balik,” pungkasnya.
![]()

