KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Wacana revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada kembali mengemuka seiring dinamika politik nasional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Isu tersebut menjadi perhatian dalam diskusi publik bertajuk “Revisi UU Pemilu dan Pilkada: Kemajuan atau Kemunduran Demokrasi?” yang digelar di kawasan Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (9/2/2026) malam.

Diskusi yang melibatkan mahasiswa dan unsur masyarakat sipil itu membahas pro dan kontra perubahan regulasi kepemiluan, termasuk wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, serta mencuatnya kembali gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Abdul Qayyim Rasyid, yang hadir sebagai narasumber menilai forum diskusi publik menjadi ruang penting untuk meningkatkan literasi demokrasi masyarakat, terutama di tengah belum dimulainya tahapan pemilu.

“Kami dari KPU Provinsi Kalimantan Timur sangat mengapresiasi diskusi publik seperti ini. Kegiatan semacam ini perlu terus diperbanyak sebagai bagian dari penguatan literasi demokrasi,” ujar Abdul Qayyim usai kegiatan.

Menurutnya, di luar tahapan penyelenggaraan pemilu, diskusi publik berperan strategis dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan, baik dari sisi normatif maupun teknis.

“Ketika belum ada tahapan pemilu, ruang-ruang diskusi justru menjadi sarana pembelajaran bagi pemilih. Ini penting sebagai bekal menghadapi pemilu ke depan,” katanya.

Menanggapi perdebatan mengenai revisi UU Pemilu dan Pilkada, Abdul Qayyim menyebut bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Setiap model penyelenggaraan pemilu, baik langsung maupun tidak langsung, memiliki argumentasi dan dasar hukum masing-masing.

“Dalam diskusi publik tentu akan muncul beragam pandangan. Ada yang menilai pemilu langsung lebih demokratis, ada pula yang melihat pemilu tidak langsung memiliki kelebihan tertentu. Semua itu sah dalam kerangka diskusi,” ujar Qoyyim.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu berada pada posisi pelaksana undang-undang. Apa pun keputusan politik hukum yang nantinya ditetapkan oleh pembuat kebijakan, KPU wajib menjalankannya.

“Bagi KPU, undang-undang adalah rujukan utama. Apa pun ketentuan yang diputuskan, kami harus siap melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Abdul Qayyim juga menjelaskan bahwa agenda revisi undang-undang dalam waktu dekat lebih difokuskan pada Undang-Undang Pemilu, khususnya untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 135/2024 yang berkaitan dengan pemilu nasional.

“Pembahasan yang akan berjalan lebih dulu adalah UU Pemilu untuk pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD. Sementara untuk rezim Pilkada, hingga kini belum masuk dalam agenda pembahasan,” jelas dia.

Berdasarkan agenda DPR RI, pembahasan revisi UU Pemilu diperkirakan dimulai pada pertengahan 2026 dan ditargetkan rampung pada 2027, seiring dengan dimulainya tahapan Pemilu 2029.

“Undang-undang diharapkan sudah terbit pada 2027, karena pada tahun itu tahapan pemilu sudah mulai berjalan, termasuk pendaftaran dan verifikasi partai politik,” katanya.

Ia menambahkan, jika revisi undang-undang telah disahkan, KPU akan segera melakukan sosialisasi kepada publik. KPU RI juga akan menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Diskusi publik tersebut diharapkan dapat menjadi ruang partisipatif bagi masyarakat untuk terus mengawal arah demokrasi, terutama di tengah perubahan regulasi kepemiluan yang dinilai strategis bagi masa depan sistem politik nasional.

Loading