KRONIKAL.ORG, SAMARINDA – Polemik internal DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur memasuki babak baru setelah Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia Indra Utama menegaskan belum ada agenda Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk mengganti kepengurusan di Kaltim.
Indra menyatakan DPP ABPEDNAS masih mengakui H. Mugeni sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim. Pernyataan itu disampaikan kepada Sekretaris DPD ABPEDNAS Kaltim Samson George melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (16/9/2026).
“Tidak ada Musdalub. DPP hanya mengakui ketua yang sah, yakni H. Mugeni,” kata Indra sebagaimana disampaikan kepada Samson.
Pernyataan DPP tersebut muncul setelah sejumlah pengurus ABPEDNAS Kaltim menggelar pertemuan di Jalan Diponegoro, Samarinda, Selasa (15/9/2026) malam. Pertemuan itu disebut membahas rencana Musdalub di tengah munculnya persoalan internal organisasi.
Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim H. Mugeni mengatakan pertemuan tersebut tidak melibatkan struktur pimpinan DPD yang dipimpinnya. Ia juga mempersoalkan penggunaan atribut organisasi dalam pertemuan yang menurutnya tidak mendapatkan persetujuan pengurus.
“Itu ilegal, tidak sesuai dengan aturan organisasi. Mereka menggunakan atribut organisasi tanpa seizin pengurus yang sah, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara,” kata Mugeni kepada redaksi Sudutkata.com, Rabu (16/9/2026).
Menurut Mugeni, sebagian peserta pertemuan memang pernah tercatat sebagai pengurus ABPEDNAS Kaltim. Namun, ia mempertanyakan mekanisme pertemuan karena berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan DPD.
Mugeni juga menyebut rapat yang dipimpin wakil ketua tanpa sepengetahuan ketua sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan tata organisasi. Ia menilai mekanisme tersebut bertentangan dengan ketentuan AD/ART ABPEDNAS.
“Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua tanpa sepengetahuan ketua juga merupakan pelanggaran dalam berorganisasi,” ujarnya.
Mugeni Bantah AD/ART Atur Musdalub
Selain mempersoalkan legalitas pertemuan, Mugeni membantah bahwa AD/ART ABPEDNAS mengenal mekanisme Musdalub seperti yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Ia mengatakan terdapat sejumlah kondisi tertentu yang dapat memengaruhi keberlangsungan kepengurusan.
Menurut Mugeni, kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan proses hukum, pengunduran diri, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri. Karena itu, ia menilai pergantian kepengurusan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pertemuan yang tidak melibatkan struktur pimpinan DPD.
“Di dalam AD/ART itu tidak ada namanya Musdalub. Ada beberapa kondisi, misalnya terkait proses hukum, pengunduran diri, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri,” kata Mugeni.
Ia mengatakan DPD ABPEDNAS Kaltim akan memberikan teguran kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pertemuan tersebut. Mugeni menyebut langkah itu sebagai tindak lanjut atas kegiatan yang dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Bantah Dugaan Penyimpangan Dana
Mugeni juga membantah tudingan maladministrasi dan dugaan penyimpangan penggunaan dana organisasi yang sebelumnya diberitakan media lokal. Salah satu persoalan yang disebut adalah pembiayaan kegiatan pelantikan ABPEDNAS Kaltim di Ibu Kota Nusantara pada Februari 2026.
Mugeni menjelaskan, pembiayaan kegiatan tersebut pada awalnya menggunakan dana pribadi Ketua Umum ABPEDNAS. Setelah organisasi menerima donasi sekitar satu bulan kemudian, dana yang sebelumnya dikeluarkan tersebut disebut telah dikembalikan.
“Semua kegiatan di IKN itu uang dana pribadi Ketua Umum. Dari awal sampai terakhir, 12 Februari itu semuanya dibiayai dari dana Ketua Umum,” ujarnya.
Ia juga menyatakan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan telah disusun. Atas dasar itu, Mugeni membantah adanya maladministrasi dalam pengelolaan organisasi yang dipimpinnya.
“Kita sudah lengkap laporan. Semua kegiatan dan keuangan yang dikeluarkan sudah dilaporkan. Kalau mereka mengatakan ada maladministrasi, itu tidak benar dan bisa kami buktikan,” katanya.
Mugeni turut mempertanyakan jumlah peserta dalam pertemuan yang membahas rencana Musdalub. Menurut dia, forum tersebut tidak memenuhi kuorum serta tidak mendapatkan persetujuan dari unsur pimpinan DPD ABPEDNAS Kaltim.
DPD Pilih Fokus Konsolidasi
Sementara itu, Ketua Bidang Usaha dan Koperasi ABPEDNAS Kaltim Toha Habsyeh mengatakan organisasi memilih melanjutkan agenda kerja daripada terlarut dalam polemik internal.
Toha menyebut DPD saat ini tengah memprioritaskan konsolidasi ke daerah dan penguatan kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Organisasi juga menjalankan sosialisasi sejumlah program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan perekonomian desa.
“DPD sedang fokus terhadap agenda-agenda organisasi lainnya. Seperti pentingnya konsolidasi ke daerah dan event lainnya terkait meningkatkan kapasitas kelembagaan BPD serta aktif melakukan berbagai kegiatan sosialisasi program prioritas pemerintah,” ujarnya.
Toha juga menyatakan pihaknya tidak ingin kegiatan organisasi terganggu oleh persoalan yang dinilai berlangsung di luar mekanisme internal. Ia menegaskan penguatan kelembagaan BPD dan ekonomi desa tetap menjadi agenda yang dijalankan DPD.
“DPD tidak perlu terganggu dengan apa pun, apalagi terhadap tindakan di luar mekanisme,” kata Toha.
Sebelumnya, sejumlah pengurus ABPEDNAS Kaltim disebut mendorong DPP memberikan kewenangan untuk menggelar Musdalub. Dalam pemberitaan sebelumnya, Bendahara DPD ABPEDNAS Kaltim Eny Soelastri juga menyampaikan sejumlah persoalan terkait transparansi dan pengelolaan keuangan organisasi.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, DPP ABPEDNAS melalui Indra Utama menyatakan tidak ada Musdalub dan masih mengakui Mugeni sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim. Mugeni kemudian menyebut pihaknya telah melayangkan teguran tertulis kepada empat orang yang dinilai berkaitan dengan rencana Musdalub.
Keempatnya yakni Wakil Ketua III DPD ABPEDNAS Kaltim Erly Sopiansyah, Bendahara DPD ABPEDNAS Kaltim Eny Soelastri, Penasihat DPD ABPEDNAS Kaltim Wahidah Tajang, serta Alex Rohmanu.
“Teguran tertulis sudah kami layangkan kepada masing-masing yang terlibat. Ini sebagai bentuk penegasan bahwa setiap kegiatan organisasi harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” tukas Mugeni. (*/Arf).
![]()



