
KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Proses penetapan tersangka terhadap Jimmy Koyongian oleh penyidik Polresta Samarinda menuai kritik keras dari tim kuasa hukum. Mereka menilai langkah aparat penegak hukum tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang semestinya dan berpotensi melanggar prinsip due process of law.
Sebelumnya, Jimmy Koyongian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pemalsuan akte autentik atau akta jual beli tanah (AJB) oleh penyidik Polresta Samarinda.
Kuasa hukum Jimmy Koyongian dari Triple Advocates dan Legal Auditor, yang diketuai Agus Amri, menyebut penetapan tersangka atas dugaan pemalsuan akta jual beli tanah dilakukan secara sepihak, tanpa tahapan penyidikan yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan itu disampaikan Agus Amri usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/2/2026), dengan Polresta Samarinda cq Unit Eksus sebagai termohon.
Menurut Agus, kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025, namun hingga kini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi.
Bahkan, penyidik disebut tidak pernah meminta keterangan kliennya terlebih dahulu sebelum status hukum tersebut disematkan.
“Klien kami langsung dipanggil sebagai tersangka tanpa pernah dimintai klarifikasi, tanpa diperlihatkan alat bukti, dan tanpa prosedur yang sah. Ini jelas menyimpang dari SOP penyidikan,” tegas Agus.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 184, yang mengatur alat bukti yang sah dalam proses pidana.
Lebih jauh, Agus menyebut penyidik tidak pernah menunjukkan adanya minimal dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sementara alat bukti yang diwajibkan undang-undang tidak pernah disampaikan? Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,” ujarnya.
Diduga Sengketa Perdata Dipaksakan Menjadi Pidana
Tim kuasa hukum juga menyoroti substansi perkara yang dinilai keliru sejak awal. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Doan Napitupulu selaku kuasa hukum Eddy Hartono pada 25 April 2025, terkait Akta Jual Beli Nomor 150/2024 tertanggal 22 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Hermawan Wangdana.
Menurut Agus, akta jual beli tersebut dibuat secara sah, berdasarkan kesepakatan para pihak, dan merupakan peristiwa hukum perdata yang tidak mengandung unsur pidana.
“Tidak ada pemalsuan, tidak ada keterangan palsu. Akta dibuat di hadapan notaris/PPAT, secara sadar dan sukarela. Ini murni sengketa perdata, tapi dipaksakan masuk ke ranah pidana,” katanya.
Ia menilai langkah penyidik tersebut bertentangan dengan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat untuk menyelesaikan konflik perdata.
Selain substansi perkara, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur formil dalam proses penyidikan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 109 KUHAP, Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019, penyidik diwajibkan menyampaikan SPDP, melakukan gelar perkara secara objektif, dan menyerahkan surat penetapan tersangka secara resmi.
Namun, menurut Agus, seluruh tahapan itu tidak pernah dijalankan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada SPDP yang diterima klien kami, tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada transparansi proses. Tiba-tiba klien kami dipanggil sebagai tersangka. Ini jelas melanggar asas kepastian hukum dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Ancaman Lapor Propam dan Minta Supervisi Mabes Polri
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan.
Mulai dari pengaduan ke Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga meminta supervisi langsung dari Kapolda Kalimantan Timur dan Kapolri.
Mereka juga mendesak agar Polresta Samarinda membatalkan penetapan tersangka terhadap Jimmy Koyongian dan mengembalikan perkara ke jalur hukum perdata.
“Kami juga melayangkan surat ke Propam Polri, Supervisi dari Kapolda Kaltim dan Kapolri, serta RDP ke DPR RI,” tutupnya.
![]()

