PK Park Joung In Ditolak, 85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq Diklaim Masuk Harta Pailit
KRONIKAL.ORG, JAKARTA – Proses kepailitan Park Joung In memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dalam perkara tersebut. Informasi itu disampaikan Tim Kurator...









