
KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Polresta Samarinda mengungkap sebanyak 79 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang berlangsung selama 21 hari.
Hasil operasi tersebut disampaikan langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di halaman Mako Polresta Samarinda, Senin (16/3/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sejak 18 Februari hingga 10 Maret 2026 itu, polisi berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana umum dan 31 kasus tindak pidana ringan.
“Selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, Polresta Samarinda dan jajaran berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana umum dan 31 kasus tindak pidana ringan,” kata Hendri.
Dari puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan 89 orang tersangka. Rinciannya, 58 tersangka dalam kasus tindak pidana umum dan 31 tersangka dalam kasus tindak pidana ringan.
Mayoritas tersangka dalam kasus pidana umum terlibat dalam pencurian dengan jumlah 28 orang, disusul penyalahgunaan senjata tajam sebanyak 20 orang, perjudian 6 orang, serta premanisme 3 orang. Selain itu, terdapat 1 tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, seluruh tersangka dalam kasus tindak pidana ringan merupakan pelaku penjualan minuman keras tanpa izin.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 24 bilah senjata tajam, 9 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.
Petugas juga menyita 962 botol minuman keras berbagai merek serta 247 karung minuman keras jenis cap tikus dengan total berat mencapai 9.880 kilogram.
Hendri menjelaskan, operasi tersebut digelar untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti pencurian, premanisme, perjudian, hingga peredaran minuman keras ilegal.
“Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” pungkasnya.
![]()

