
KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Ketika negara mulai mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice (RJ), masyarakat adat di Kalimantan Timur melihatnya bukan sebagai hal baru. Bagi Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim, pendekatan itu justru mencerminkan praktik yang telah lama hidup di tengah komunitas adat.
Ketua Umum DAD Kaltim, Viktor Yuan, menilai RJ memiliki kesamaan mendasar dengan cara masyarakat adat menyelesaikan konflik. Bukan sekadar soal menghukum, tetapi bagaimana memulihkan hubungan yang rusak akibat sengketa.
“Bagi kami, penyelesaian lewat musyawarah dan perdamaian itu sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” ujarnya usai rapat pimpinan DAD di Samarinda, Sabtu (18/4/2026).
Dalam praktik hukum adat, konflik tidak berhenti pada siapa yang salah dan siapa yang benar. Ada dimensi sosial yang lebih luas, yaitu menjaga keseimbangan hubungan antarindividu dan komunitas.
Karena itu, pendekatan yang menitikberatkan dialog antara korban dan pelaku dinilai lebih relevan untuk kasus-kasus tertentu, terutama yang tidak berskala berat.
“Tujuannya bukan hanya menghukum, tapi memastikan hubungan sosial kembali baik dan ada tanggung jawab dari pihak yang bersalah,” kata Viktor.
DAD melihat, selama ini tidak sedikit perkara ringan yang justru berlarut-larut di jalur hukum formal. Di titik ini, restorative justice dianggap bisa menjadi jalan keluar yang lebih cepat sekaligus lebih manusiawi.
Namun, dukungan tersebut tidak diberikan tanpa catatan. DAD Kaltim mengingatkan bahwa penerapan RJ harus dilakukan secara selektif dan tidak boleh menjadi celah untuk menghindari proses hukum dalam perkara serius.
“Jangan sampai mekanisme ini disalahgunakan. Harus jelas batasnya, dan tetap berpihak pada keadilan korban,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DAD Kaltim berencana membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) internal. Lembaga ini nantinya akan berfungsi mendampingi masyarakat adat, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi yang berkeadilan.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa DAD ingin mengambil peran lebih aktif dalam menjembatani sistem hukum negara dengan hukum adat.
“Kalau negara dan adat bisa berjalan bersama, banyak persoalan bisa diselesaikan tanpa harus semuanya berujung di pengadilan,” tutup Viktor.
![]()

