
KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan sikap tegas atas insiden penabrakan tiang Jembatan Mahakam Ulu oleh tongkang pengangkut batu bara di perairan Sungai Mahakam. Pemerintah memastikan akan menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap pihak perusahaan yang dinilai lalai sehingga mengancam keselamatan aset publik.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji menegaskan, alasan teknis yang disampaikan perusahaan termasuk klaim putusnya tali tambat tongkang tidak dapat dijadikan pembenaran atas rusaknya infrastruktur strategis milik negara.
“Alasan tersebut merupakan urusan internal perusahaan. Negara tidak dapat menerima pembenaran apa pun yang berujung pada kerusakan aset publik,” ujar Seno, Senin (26/01/2025).
Menurut Seno, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan keamanan dan keutuhan struktur jembatan yang memiliki peran vital bagi mobilitas masyarakat. Jembatan Mahakam Ulu, kata dia, bukan sekadar sarana lalu lintas, melainkan urat nadi distribusi ekonomi dan logistik warga.
Sebagai langkah awal penanganan, dua tongkang yang terlibat dalam insiden tersebut telah ditahan sementara. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menginstruksikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap kronologi kejadian dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Untuk mencegah risiko lanjutan, pemerintah menutup sementara akses kendaraan berat, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, untuk melintasi jembatan hingga hasil pemeriksaan teknis memastikan kondisi struktur benar-benar aman.
“Kami mengutamakan keselamatan jembatan dan kepentingan masyarakat luas, seperti kelancaran distribusi kebutuhan pokok, dibandingkan kepentingan mobilisasi alat berat pertambangan,” kata Seno.
Ia menjelaskan, jalur hukum perdata akan difokuskan pada tuntutan ganti rugi atas kerusakan fisik jembatan. Sementara jalur pidana diarahkan untuk mendalami dugaan kelalaian dalam prosedur pengamanan tongkang yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
“Perdata menyangkut kerugian material negara, sedangkan pidana berkaitan dengan kelalaian yang membahayakan publik. Keduanya akan kami tempuh,” tegasnya.
Insiden ini menambah daftar kejadian serupa yang terjadi sepanjang awal 2026. Menyikapi kondisi tersebut, Pemprov Kaltim mengusulkan agar pengelolaan titik tambat di sekitar jembatan diambil alih oleh daerah melalui Perusahaan Daerah (Perusda).
Seno menilai, pengelolaan langsung oleh daerah akan memungkinkan pengawasan lalu lintas sungai dan prosedur penambatan kapal dilakukan secara lebih ketat dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, telah menyiapkan lokasi serta alokasi anggaran untuk pembangunan titik tambat. Namun hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu penunjukan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Jika dikelola oleh daerah, tanggung jawabnya jelas dan pengawasannya bisa maksimal. Kami berharap Kementerian Perhubungan segera memberikan persetujuan demi perlindungan jangka panjang infrastruktur publik,” pungkas Seno.
![]()

