
KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Abdunnur mengecam keras aktivitas pembukaan lahan yang diduga untuk pertambangan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kecamatan Samarinda Utara, yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Unmul.
Dalam keterangannya, Rektor menegaskan bahwa Unmul tidak pernah memberikan izin, baik lisan maupun tertulis, kepada pihak mana pun untuk melakukan kegiatan di kawasan tersebut. Surat permintaan kerja sama dari pihak koperasi sempat masuk, namun tidak ditindaklanjuti karena dianggap tidak sesuai dengan fungsi kawasan KHDTK sebagai ruang pendidikan dan konservasi.
“Tidak ada surat persetujuan izin dari Unmul. Yang ada hanyalah disposisi internal kepada WR4 dan Dekan Fakultas Kehutanan untuk dibicarakan, dan hasilnya pun ditolak. Artinya tidak ada kerja sama yang dijalankan,” tegas Abdunnur, Kamis (10/4/2025).
Pihak universitas telah melaporkan aktivitas ilegal ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan berencana menyampaikan laporan resmi ke Polda Kaltim serta Gubernur Kalimantan Timur. Abdunnur menyebutkan bahwa temuan pembukaan lahan ini pertama kali diketahui oleh mahasiswa yang tengah beraktivitas di lapangan.
“Mahasiswa melihat ada alat berat membuka lahan di KHDTK. Kami perkirakan luasnya sekitar 3,2 hektare. Ini terjadi saat libur Lebaran, ketika pengawasan agak longgar,” ungkapnya.
Lebih jauh, Abdunnur menyayangkan lambannya respons dari KLHK terhadap surat permohonan perlindungan kawasan yang dikirimkan Unmul sejak Agustus 2024 lalu. Ia berharap laporan terbaru ini bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
“Kami akan menghitung valuasi ekonomi dari kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, kami juga membuka diri untuk upaya rehabilitasi kawasan, tapi tidak bisa dilakukan secara parsial—harus komprehensif,” ujarnya.
Saat ini, Unmul tengah menyiapkan Tim Terpadu UNMUL menghimpun kekuatan internal dan eksternal, mulai Tim Advokasi dan Bantuan Hukum dari LBH Fakultas Hukum UNMUL, Tim Teknis Pengelolaan dan Pemulihan Kawasan KHDTK dari Fakultas Kehutanan UNMUL dan Tim Asistensi dan Sosialisasi dari lembaga kemahasiswaan meliputi BEM KM Unmul dan aliansi mahasiswa kehutanan SILVA Mulawarman, untuk mengawal proses hukum dan memastikan kawasan KHDTK kembali ke fungsi awalnya sebagai kawasan hutan pendidikan dan konservasi.
“Dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat kami harapkan. Hal ini bukan hanya soal perusakan hutan saja, tapi juga masa depan pendidikan dan kelestarian lingkungan,” pungkas Abdunnur.
![]()

