KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Di tengah mencuatnya kasus pelecehan yang melibatkan oknum guru di dua sekolah dasar di Samarinda Utara dan Samarinda Ilir, DPRD Kota Samarinda melalui Komisi IV mewacanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru. Langkah ini menuai respons beragam, salah satunya dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim yang mempertanyakan urgensi revisi tersebut.

Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak perlindungan bagi tenaga pendidik. Namun, ia mempertanyakan alasan di balik wacana revisi perda ini yang muncul berdekatan dengan kasus yang sedang viral.

“Kami sangat mendukung perlindungan terhadap guru. Tapi jika revisi ini muncul sebagai reaksi terhadap kasus yang sedang ramai dibicarakan, tentu ini menjadi sesuatu yang keliru,” ujarnya usai buka puasa bersama TRC PPA Kaltim, Selasa (25/03/2025).

Menurut Sudirman, kasus pelecehan ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap profesi guru, melainkan murni tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Ia mengungkapkan bahwa delapan anak dari dua sekolah telah melaporkan menjadi korban, dengan tindakan yang tak lagi sekadar sentuhan fisik, melainkan sudah melibatkan pelecehan serius di lingkungan sekolah.

“Sudah ada tindakan mencium dan meremas bagian tubuh korban di toilet sekolah. Ini jelas bukan bentuk kasih sayang seorang guru terhadap murid, seperti yang diklaim sebagian pihak,” tegasnya.

DPRD Samarinda Ditantang Bertemu Korban

Lebih jauh, TRC PPA Kaltim juga menyayangkan sikap beberapa anggota dewan serta perwakilan guru yang berbicara tentang perlindungan profesi tanpa mendengar langsung dari para korban. Sudirman menantang mereka untuk turun langsung ke lapangan guna memahami dampak kasus ini dari perspektif korban.

“Kalau memang ingin tahu duduk perkaranya, ayo ikut kami menemui para korban. Jangan hanya bicara dari balik meja,” tantangnya.

TRC PPA Kaltim juga memastikan bahwa setiap laporan yang mereka buat telah dikonsultasikan dengan aparat kepolisian dan disertai bukti yang kuat. Sudirman menilai, wacana revisi Perda ini tidak boleh mengaburkan keadilan bagi korban.

“Kasus ini menjadi viral karena mediasi yang diupayakan pihak sekolah ditolak oleh orang tua korban. Jika memang ada bukti bahwa guru dikriminalisasi, tunjukkan! Jangan sampai wacana revisi ini justru mengabaikan hak-hak korban,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga kini DPRD Kota Samarinda belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana revisi Perda tersebut dan dasar hukum yang melatarinya. Apakah ini langkah korektif yang memang dibutuhkan atau sekadar respons emosional terhadap isu yang tengah berkembang, masih menjadi pertanyaan besar di tengah publik (*)

 

Loading