KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Aparat gabungan Polresta Samarinda dan Satpol PP Kota Samarinda menyita 9.880 kilogram atau hampir 10 ton minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam Operasi Pekat Mahakam 2026. Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp444,6 juta.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran. Dua truk yang melintas dihentikan petugas karena dicurigai mengangkut barang ilegal.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/2/2026), menjelaskan hasil pemeriksaan menemukan ratusan karung berisi miras tanpa izin edar dan izin jual.

“Setelah diperiksa, kedua truk tersebut memuat minuman keras tradisional jenis cap tikus yang tidak memiliki izin di Kota Samarinda,” ujar Hendri.

Truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC membawa 113 karung dengan berat total 4.520 kilogram. Sementara truk kedua KT 8327 KL mengangkut 134 karung seberat 5.360 kilogram. Setiap karung berisi dua plastik dengan berat masing-masing 20 kilogram. Total keseluruhan mencapai 247 karung.

Polisi mengamankan 16 orang di lokasi, terdiri dari satu pemilik berinisial R, dua sopir, serta 13 pekerja angkut. Pemilik diketahui berdomisili di Balikpapan Timur. Dari pemeriksaan awal, barang dikirim dari Manado melalui Terminal Peti Kemas Palaran dan disebut sebagai pengiriman kedua setelah November 2025.

Perkara ini diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal enam bulan kurungan atau denda hingga Rp50 juta.

Kapolresta menegaskan peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius, terlebih menjelang Ramadan. “Barang ini rencananya akan diedarkan di Samarinda dan sekitarnya. Ini jelas meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menambahkan pengawasan akan diperketat bersama TNI-Polri guna mencegah distribusi miras ilegal selama bulan suci.

“Patroli akan kami tingkatkan, termasuk pemantauan di warung-warung dan titik rawan lainnya,” ujarnya.

Saat ini tersangka utama telah ditetapkan dan akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda. Aparat juga membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri rantai distribusi miras tersebut.

Loading