KRONIKAL.ORG, TENGGARONG — Sidang pembuktian sengketa lahan seluas 180 hektare antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) memunculkan temuan krusial. Majelis hakim menyoroti perbedaan lokasi administrasi antara objek gugatan dan dokumen yang diajukan pihak tergugat.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (25/2/2026), memasuki agenda pemeriksaan bukti surat. Para penggugat, yakni Darmono serta Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah, menggugat kepemilikan puluhan bidang tanah yang diklaim dirusak atau dikuasai tanpa hak.

Total bidang yang disengketakan terdiri atas 11 bidang atas nama Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah. Seluruhnya tercantum dalam berkas gugatan yang diajukan ke pengadilan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim lebih dulu memeriksa dokumen yang diserahkan kuasa hukum PT KAJ. Namun, saat pencocokan dilakukan, muncul perbedaan mendasar. Objek gugatan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, sedangkan dokumen yang diajukan tergugat merujuk pada Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Perbedaan desa dan kecamatan itu dinilai signifikan karena menyangkut wilayah administrasi yang berbeda. Majelis hakim kemudian meminta tergugat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, menyebut perbedaan tersebut sebagai fakta penting dalam perkara.

“Bukti yang mereka ajukan berbeda desa dan berbeda kecamatan dengan yang kami gugat. Itu sudah sangat terang,” ujarnya usai persidangan.

Menurutnya, ketidaksesuaian dokumen juga berdampak pada klaim pembayaran lahan yang disebut telah dilakukan pihak perusahaan.

“Surat dari tergugat tidak sinkron dengan klaim pembayaran atas lahan klien kami,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, pihak penggugat juga menyerahkan dokumen kepemilikan sebagai bagian dari pembuktian. Majelis hakim memberi ruang perbaikan administrasi dan mengarahkan penggunaan sistem E-Court untuk kelengkapan berkas.

Sidang sempat diskors karena waktu salat Asar, sebelum kembali dilanjutkan hingga sore hari. Pihak tergugat meninggalkan persidangan lebih awal untuk mengejar jadwal penerbangan dan belum memberikan keterangan kepada awak media.

Perkara ini akan berlanjut pada agenda pembuktian lanjutan dan pemeriksaan saksi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Loading