
KRONIKAL.ORG, KUTAI KARTANEGARA — Sengketa lahan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, kian memanas. Warga yang mengklaim kepemilikan lahan puluhan hektare kini menghadapi situasi yang tak hanya berlarut, tetapi juga diwarnai dugaan tindakan intimidatif yang terjadi pada dini hari.
Konflik ini bermula dari klaim sepihak atas lahan yang disebut milik almarhum H. Mohd Asrie Hamzah dan Darmono. Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi di tingkat desa hingga kecamatan telah ditempuh, namun tak menghasilkan titik temu. Alih-alih mereda, ketegangan justru meningkat.
Dalam forum mediasi, seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Kota Bangun Darat, Purnomo, disebut melontarkan pernyataan yang memantik polemik. Ia menyebut dokumen kepemilikan lahan milik warga sebagai “bodong” atau tidak sah. Pernyataan itu langsung dibantah pihak pemilik lahan yang mengklaim memiliki bukti lengkap, termasuk transaksi pembelian sejak 2005.

Sebagai bentuk penegasan klaim, warga memasang spanduk di lokasi sengketa pada Sabtu (4/4/2026). Namun, dua hari kemudian, spanduk tersebut justru hilang dari lokasi awal dan ditemukan terpasang di pagar rumah Darmono.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.45 WITA. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan sejumlah orang datang pada dini hari dan memindahkan spanduk tersebut. Warga menduga tindakan itu bukan kebetulan, melainkan bagian dari upaya tekanan yang terorganisir.
Darmono menilai apa yang terjadi sebagai bentuk upaya melemahkan posisi hukumnya. Ia menegaskan tidak akan mundur dan memilih menempuh jalur hukum untuk membuktikan keabsahan dokumen yang dimilikinya.
“Saya dituduh surat tanah saya bodong, bahkan disebut seribu persen bodong. Saya buktikan. Dokumen sudah saya serahkan ke mantan camat yang menandatangani saat itu, dan beliau membenarkan tanda tangannya,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menyebut keterangan dari mantan camat yang menjabat pada 2005 menjadi bukti krusial. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengantongi pernyataan resmi sebagai dasar gugatan ke pengadilan.
“Kalau memang dia punya data, ayo kita uji di pengadilan. Jangan sekadar klaim, kita adu bukti,” tegasnya.
Tak hanya menuntut pengembalian lahan, Darmono juga membuka peluang gugatan ganti rugi. Ia menuding pihak lain telah menikmati hasil panen sawit dari lahan tersebut selama bertahun-tahun tanpa dasar yang sah.
“Lahan saya harus kembali. Selama ini dia panen, padahal tidak pernah menanam. Itu akan kami masukkan dalam gugatan,” katanya.
Penasihat hukum pemilik lahan, Guntur Sutardjo, menilai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam sengketa ini sebagai persoalan serius. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi Polri.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, kata Guntur, anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam perkara yang berpotensi konflik kepentingan. Ia juga menyoroti dugaan pemindahan atribut sengketa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini bisa mencederai prinsip netralitas institusi,” ujarnya.
Selain aspek etik, Guntur juga melihat adanya potensi pelanggaran pidana, mulai dari dugaan pengrusakan atau pemindahan barang milik orang lain, perbuatan tidak menyenangkan, hingga indikasi penyerobotan lahan.
“Semua kemungkinan itu sedang kami kaji untuk langkah hukum berikutnya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituding maupun dari institusi kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.
![]()

