KRONIKAL.ORG, KUTAI BARAT – Setelah lebih dari 11 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), MA (48), tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kutai Barat, akhirnya diamankan Kejaksaan. MA ditangkap di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026), sebelum dijemput untuk menjalani proses hukum di Kalimantan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Yon Yuviarso, S.H., M.H. mengatakan, pengamanan MA merupakan hasil koordinasi Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI atau Adhyaksa Monitoring Center bersama Tim Tangkap Buron Kejati Sulawesi Selatan, Kejari Luwu dan Kejari Palopo. Setelah diamankan, MA kemudian dijemput Tim Kejati Kaltim bersama Kejari Kutai Barat untuk dibawa kembali ke wilayah hukum Kaltim.
“MA sudah masuk DPO sejak 2015. Yang bersangkutan diamankan di Walenrang Utara dan kemudian dijemput untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Yon melalui keterangan resmi yang diterima kronikal.org, Kamis (3/9/2026).
MA menjadi DPO setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap II. Saat diamankan, MA disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.
Perkara yang menjerat MA berkaitan dengan proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan Tahun Anggaran 2013. Proyek tersebut bertujuan memperpanjang landasan dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter, namun pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu 15 Desember 2013 meski telah mendapat tambahan waktu 53 hari.
Berdasarkan hasil audit BPKP, pelaksanaan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar. MA diketahui merupakan kontraktor pelaksana dan perkaranya merupakan split-an dari perkara yang sebelumnya telah diproses terhadap pihak lain.
Dalam berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yon menjelaskan, setelah proses pengamanan di Sulawesi Selatan, MA dijemput oleh Tim Kejati Kaltim bersama Kejari Kutai Barat. MA tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Selanjutnya, MA dibawa ke Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut. Kejari Kutai Barat memastikan penanganan perkara tersebut tetap dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yon menegaskan, pengamanan MA menunjukkan upaya pencarian terhadap DPO terus dilakukan meski telah berlangsung selama bertahun-tahun. Koordinasi lintas wilayah menjadi bagian penting untuk memastikan tersangka dapat dihadirkan kembali dan menjalani proses hukum.
“Kami akan terus menjalankan proses hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yon.
![]()



