KRONIKAL.ORG, SANGATTA – Keterbukaan informasi menjadi salah satu perhatian Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam membangun komunikasi publik terkait penegakan hukum. Bersama wartawan dari berbagai media, Kejari Kutim membentuk Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim) sebagai ruang komunikasi antara institusi penegak hukum dan insan pers.
Pembentukan forum tersebut digagas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur Rahadian. Ia menilai hubungan yang baik antara kejaksaan dan media diperlukan agar informasi mengenai proses hukum dapat diterima masyarakat secara jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Rahadian, Forwaka Kutim tidak sebatas menjadi wadah silaturahmi antara jaksa dan wartawan. Forum tersebut juga diharapkan menjadi ruang koordinasi dalam memenuhi kebutuhan informasi publik, khususnya terkait penanganan perkara, program kejaksaan, serta berbagai kegiatan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Dengan adanya forum ini, informasi dari kejaksaan dapat disampaikan secara cepat, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. Ini juga menjadi upaya untuk menghindarkan masyarakat dari informasi simpang siur yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rahadian di Kantor Kejaksaan Negeri Kutim, Rabu (9/09/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memperoleh informasi mengenai persoalan hukum. Menurutnya, media massa yang menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan kode etik memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang diterima publik telah melalui proses verifikasi.
“Masyarakat sebaiknya memperoleh informasi melalui media massa yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Dengan begitu, hak publik atas informasi hukum dapat terpenuhi secara sehat dan bertanggung jawab,” terang Rahadian.
Kehadiran Forwaka Kutim diharapkan dapat memperkuat penyampaian berbagai informasi mengenai kinerja Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Mulai dari capaian institusi, perkembangan penanganan perkara hingga program hukum yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dapat dikomunikasikan melalui kerja jurnalistik yang profesional.
Di sisi lain, forum tersebut tetap menempatkan wartawan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Para jurnalis yang tergabung diharapkan mampu menjaga independensi, melakukan verifikasi serta menyajikan informasi secara berimbang tanpa mengabaikan kaidah jurnalistik.
Wartawan yang tergabung dalam Forwaka Kutim berasal dari berbagai jenis media, baik cetak, elektronik maupun media daring. Keberagaman tersebut diharapkan memperluas jangkauan informasi hukum kepada masyarakat Kutai Timur.
Rahadian menegaskan komunikasi yang dibangun melalui forum tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensi media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sebaliknya, Forwaka diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat akses informasi sekaligus menciptakan hubungan kerja yang sehat antara kejaksaan dan pers.
“Forum ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di bidang hukum,” tandasnya.
![]()

