KRONIKAL.ORG, KUTAI KARTANEGARA — Sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi dan PT KAJ memasuki fase krusial. Setelah bergulir di ruang sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dijadwalkan turun langsung ke lokasi objek sengketa pada Jumat (17/4/2026).

Agenda pemeriksaan setempat ini menjadi momen penting dalam proses pembuktian. Untuk pertama kalinya, klaim para pihak tidak hanya diuji lewat dokumen, tetapi juga dicocokkan langsung dengan kondisi di lapangan.

Adv Gunawan S.H., kuasa hukum penggugat menyebut, sidang lapangan menjadi titik kunci untuk melihat secara konkret batas dan posisi lahan yang disengketakan. Dalam agenda tersebut, masing-masing pihak akan diberikan ruang untuk menunjukkan area yang mereka klaim sebagai miliknya.

“Besok majelis hakim akan melihat langsung objek sengketa. Di situ akan diuji apakah klaim yang disampaikan selama ini sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Kuasa hukum penggugat, Adv Gunawan S.H.

Pemeriksaan ini juga akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum serta pemerintah setempat. Ahli waris dari almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Darmono dan Mahrum, dijadwalkan hadir untuk memperlihatkan batas lahan yang mereka yakini sah secara hukum.

Sengketa ini sendiri berangkat dari dugaan penguasaan lahan oleh pihak perusahaan, yang kemudian memicu konflik berkepanjangan dengan warga. Sejumlah upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil, hingga perkara berlanjut ke jalur pengadilan.

Darmono menilai, kehadiran hakim di lokasi akan membuka fakta yang selama ini menjadi perdebatan.

“Besok akan terlihat langsung bagaimana kondisi di lapangan. Ini penting supaya semuanya jelas, tidak hanya berdasarkan berkas,” katanya.

Pada sidang sebelumnya, tidak seluruh pihak turut tergugat hadir, termasuk beberapa instansi pemerintah daerah. Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan proses sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Setelah pemeriksaan setempat, persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dari masing-masing pihak. Tahapan tersebut menjadi bagian akhir sebelum perkara masuk pada tahap kesimpulan dan putusan.

Dengan turunnya hakim ke lokasi, arah sengketa mulai mengerucut. Hasil pemeriksaan lapangan diperkirakan akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan siapa yang memiliki hak sah atas lahan tersebut.

Loading