
KRONIKAL.ORG, KUTAI KARTANEGARA — Sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dan PT KAJ memasuki fase krusial. Untuk pertama kalinya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong turun langsung ke lokasi, Jumat (17/4/2026), guna menguji klaim masing-masing pihak di lapangan.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Pemeriksaan setempat menjadi momen penting dalam membongkar apakah dokumen yang diajukan selama persidangan benar-benar selaras dengan kondisi riil di lapangan.
Sejak pagi, area sengketa dipadati para pihak yang terlibat. Majelis hakim dan panitera hadir langsung, didampingi aparat keamanan. Dari pihak warga, ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah seperti Anto, Darmono, dan Mahrum turut mengikuti jalannya pemeriksaan.
Sejumlah saksi juga dihadirkan, mulai dari mantan Camat Kota Bangun Darat yang disebut terlibat dalam penerbitan dokumen lahan, Ketua RT, Kepala Desa Sukabumi, hingga camat yang masih menjabat. Kehadiran mereka menjadi penting untuk menelusuri jejak administratif dan batas kepemilikan tanah yang kini dipersoalkan.
Di lokasi, hakim memberi ruang kepada kedua pihak untuk menunjukkan langsung batas lahan yang mereka klaim. Di titik ini, perbedaan versi mulai terlihat.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan, menilai pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan batas yang jelas.
“Di lapangan tadi kami sudah tunjukkan sesuai data. Sementara dari pihak perusahaan, batas yang disebutkan hanya parit, dan itu menurut kami tidak relevan sebagai penentu batas tanah,” ujarnya.
Pernyataan itu mempertegas posisi warga yang sejak awal mengklaim memiliki dasar kepemilikan yang sah dan terukur. Mereka menilai pemeriksaan langsung ini membuka fakta yang selama ini hanya berputar di dokumen.
Darmono, salah satu pemilik lahan, mengaku proses ini menjadi titik terang setelah sekian lama sengketa berjalan.
“Kami merasa lebih lega karena hakim melihat langsung. Fakta dan data sudah kami sampaikan di lapangan,” katanya.
Hal senada disampaikan Anto, yang memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum. Ia berharap perkara ini tidak berlarut-larut dan segera mencapai kepastian.
“Kami percayakan ke pengacara, semoga prosesnya berjalan lancar dan cepat selesai,” ujarnya.
Pemeriksaan setempat ini menjadi salah satu tahapan paling menentukan sebelum perkara masuk ke fase berikutnya, yakni pemeriksaan saksi lanjutan hingga menuju putusan. Dari sini, majelis hakim akan menilai seberapa kuat bukti masing-masing pihak, bukan hanya di atas kertas, tetapi juga di atas tanah yang disengketakan.
Dengan turunnya hakim langsung ke lokasi, arah perkara mulai menemukan bentuknya. Kini, yang diuji bukan lagi sekadar klaim, melainkan fakta yang berdiri di lapangan.
![]()

