KRONIKAL.ORG, TENGGARONG — Sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Pengadilan Negeri Tenggarong. Warga menuding aktivitas penanaman sawit telah berlangsung jauh sebelum izin resmi perusahaan diterbitkan.

Perkara yang menyeret PT Kutai Agro Jaya (KAJ) itu menyangkut lahan sekitar 180 hektare yang terdiri dari 89 bidang tanah. Rinciannya, 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.

Kuasa hukum warga, Gunawan, menyebut aktivitas perusahaan di lokasi sengketa diduga sudah dimulai sejak 2014–2015. Sementara izin usaha perkebunan yang diketahui pihaknya baru terbit pada 2024.

“Faktanya penanaman sudah dilakukan bertahun-tahun sebelumnya. Ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana kegiatan bisa berjalan sebelum izin resmi keluar,” ujarnya.

Menurut Gunawan, penelusuran ke sejumlah instansi menunjukkan perusahaan memang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun, ia menegaskan tanaman sawit yang ada justru berada di lahan yang diklaim milik warga.

“Kalau itu benar milik mereka, silakan cabut dan tanam di lokasi sendiri, bukan di tanah warga,” tegasnya.

Persoalan lain yang mencuat dalam persidangan adalah perbedaan lokasi objek sengketa antara gugatan penggugat dan dokumen pihak perusahaan. Dalam gugatan, lahan disebut berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, sedangkan dokumen tergugat merujuk pada wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Perbedaan tersebut mendapat perhatian majelis hakim yang meminta pihak tergugat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan objek sengketa.

Selain itu, Gunawan mempertanyakan legalitas penerbitan izin di atas lahan yang masih bersengketa. Ia menilai secara prinsip hukum administrasi pertanahan, izin tidak seharusnya diterbitkan sebelum ada kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

Dalam praktik pertanahan, tanah yang berstatus sengketa umumnya dapat dikenai blokir atau penghentian sementara pelayanan administrasi untuk mencegah perubahan status hukum.

“Biasanya jika suatu lahan sedang bersengketa, pelayanan administrasi dihentikan sampai ada putusan inkracht. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana izin tersebut bisa terbit,” katanya.

Ia menyebut konflik lahan tersebut telah berlangsung lama dan berdampak luas terhadap kehidupan warga, baik secara ekonomi maupun sosial.

“Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat yang selama puluhan tahun mempertahankan tanahnya,” ujarnya.

Pihaknya berharap pemerintah dan instansi terkait turun tangan menelusuri proses perizinan serta memastikan perlindungan hukum bagi warga.

“Kami berharap negara hadir, karena yang diperjuangkan masyarakat adalah hak atas tanah mereka sendiri,” pungkasnya. (*)

Loading