KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, meminta persoalan pengelolaan parkir di dua gerai Mie Gacoan di Samarinda diselesaikan melalui komunikasi antara pemerintah, pengelola usaha, dan masyarakat.

Permasalahan parkir tersebut terjadi di gerai yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan M. Yamin.

Viktor mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pengelola gerai di kawasan Jalan Ahmad Yani kini telah menggratiskan parkir bagi pengunjung.

Namun kebijakan itu justru menimbulkan keberatan dari masyarakat yang sebelumnya mengelola parkir di kawasan tersebut.

“Saya mendapat laporan bahwa parkir di Ahmad Yani sudah digratiskan. Itu menjadi keberatan bagi masyarakat yang sebelumnya memiliki peluang usaha di sana,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (14/3/2026).

Ia menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan mengikuti langkah yang telah disepakati saat rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya dengan DPRD.

Salah satunya dengan menyampaikan proposal kepada pihak pengelola usaha, yakni PT Pesta Pora Abadi, sebagai pihak yang mengelola merek Mie Gacoan.

Menurut Viktor, pengajuan proposal diperlukan agar perusahaan dapat mempertimbangkan kemungkinan kerja sama dengan masyarakat setempat.

“Kalau belum membuat proposal tentu sulit juga bagi pihak perusahaan untuk mempertimbangkan,” katanya.

Sementara itu, untuk gerai di Jalan M. Yamin, Viktor menyebut proses pengelolaan parkir masih berjalan seperti sebelumnya dan belum ada keputusan final.

Selain persoalan parkir, DPRD juga menerima informasi mengenai dugaan pengelolaan limbah dari gerai Mie Gacoan di kawasan Ahmad Yani.

Viktor menegaskan limbah usaha tidak boleh dibiarkan mengalir ke saluran umum karena berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

“Limbah tidak boleh dibiarkan berhari-hari lalu mengalir ke parit umum. Itu harus dikelola dengan baik,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, maka instansi terkait harus segera mengambil tindakan. DPRD juga tidak menutup kemungkinan melakukan peninjauan kembali terhadap izin usaha jika persoalan tersebut tidak diselesaikan.

Loading