KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Kejaksaan Negeri Samarinda mengeksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menyerahkan dana senilai Rp2,51 miliar kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Selasa (20/1/2026).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr atas nama terpidana Syamsul Rizal, yang diputus pada 5 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada vonis pidana, melainkan juga berdampak nyata pada pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah.

“Putusan pengadilan kami laksanakan secara utuh. Uang senilai Rp2.510.147.000 dieksekusi dan diserahkan sesuai amar putusan yang telah inkrah,” ujar Firmansyah dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Samarinda.

Ia menjelaskan, dana tersebut berasal dari barang bukti uang tunai yang disita selama proses penyidikan. Sebagian dana dirampas untuk negara sebagai pemenuhan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, sementara sisanya dikembalikan kepada Perusda BKS.

“Keseluruhan proses ini bertujuan mengembalikan hak negara dan daerah akibat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol S.H., M.H., menambahkan bahwa majelis hakim dalam perkara tersebut menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Atas putusan itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1.037.500.000,” kata Faisol.

Karena barang bukti uang yang disita mencapai Rp2,51 miliar, lanjut Faisol, kewajiban uang pengganti dinyatakan lunas. Sisa dana kemudian disetorkan kepada Perusda BKS sesuai ketentuan hukum.

Eksekusi tersebut turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta jajaran manajemen PT Bara Kaltim Sejahtera.

Loading