KRONIKAL.ORG, TENGGARONG — Sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan perusahaan perkebunan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) memasuki babak baru.

Setelah bertahun-tahun bergulir tanpa kepastian penyelesaian, konflik agraria yang melibatkan lahan warga itu kini mendapat perhatian langsung dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Pada Rabu (20/5/2026), tim Komnas HAM dari Jakarta turun langsung ke Tenggarong untuk melakukan verifikasi lapangan atas aduan warga terkait dugaan pelanggaran hak atas tanah yang dilaporkan sejak beberapa tahun lalu.

Langkah ini merupakan tindak lanjut surat Komnas HAM RI Nomor 361/MD.00.00/K/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026, yang merespons pengaduan warga bernama Darmono, Supianto, dan Mahrum terkait dugaan penyerobotan lahan pertanian akibat aktivitas operasional PT KAJ.

Selain menempuh jalur litigasi di Pengadilan Negeri Tenggarong, warga sebelumnya juga telah melayangkan pengaduan ke Presiden RI dan Komnas HAM, berharap persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun itu mendapat perhatian negara.

Kedatangan tim Komnas HAM disambut langsung oleh salah satu pemilik lahan, Darmono, bersama ahli waris H. Asrie Hamzah dan Anto, didampingi kuasa hukum warga, Guntur Sutarjo Putra.

Dalam pertemuan tersebut, warga memaparkan kronologi konflik, mulai dari awal persoalan hingga perkembangan terbaru, lengkap dengan dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan dan dasar pengaduan.

Guntur mengatakan, langkah membawa perkara ini ke Komnas HAM merupakan upaya mencari perlindungan atas hak-hak masyarakat yang dinilai telah terabaikan.

“Kami datang ke Komnas HAM karena berharap ada perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Alhamdulillah respons mereka sangat cepat, bahkan langsung turun ke lapangan untuk melihat fakta yang ada,” ujarnya usai pertemuan.

Menurutnya, kehadiran langsung tim Komnas HAM memberi harapan baru bagi warga yang selama ini merasa perjuangannya berjalan lambat.

“Tim melihat sendiri dokumen-dokumen yang kami miliki dan mendengar langsung keterangan warga. Ini menjadi langkah positif bagi pencarian keadilan,” katanya.

Ia menambahkan, hasil verifikasi lapangan tersebut nantinya akan menjadi bahan Komnas HAM untuk menyusun rekomendasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi pemerintah.

“Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat sesuai mandat undang-undang. Bahkan proses hukum yang sedang berjalan juga akan ikut dipantau,” jelas Guntur.

Sementara itu, Darmono mengaku lega karena akhirnya ada perhatian langsung dari lembaga negara terhadap konflik yang selama ini mereka perjuangkan.

“Kami bersyukur Komnas HAM datang langsung dari Jakarta. Harapan kami sederhana, persoalan ini bisa segera menemukan jalan keluar yang adil,” timpalnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Kutai Agro Jaya terkait tindak lanjut kunjungan Komnas HAM maupun substansi sengketa yang dipersoalkan warga.

Loading