KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara yang menyeret aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menunjukkan perkembangan signifikan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp57,45 miliar, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Penyelamatan keuangan negara itu diumumkan pada Rabu (20/5/2026), dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, Sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Gusti Hamdani menegaskan, pengembalian kerugian negara tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara.

“Upaya penyidikan yang kami lakukan tidak semata-mata untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim tersebut.

Perkara ini sendiri ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026, terkait dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kemendes PDTT dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kutai Kartanegara.

Dalam prosesnya, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Salah satu tersangka berinisial BT tercatat telah melakukan pengembalian uang negara dalam jumlah besar. Sebelumnya, BT lebih dahulu mengembalikan dana lebih dari Rp200 miliar, lalu kembali menyerahkan Rp57,45 miliar pada tahap lanjutan penyidikan.

Dengan tambahan tersebut, total uang yang telah diselamatkan dari tersangka BT mencapai Rp271,45 miliar.

Meski demikian, Kejati Kaltim menegaskan nominal tersebut belum menjadi angka final kerugian negara, sebab proses audit masih berjalan di lembaga auditor yang berwenang.

“Kami akan terus mendalami perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Gusti Hamdani.

Loading