KRONIKAL.ORG, MUARA BADAK – Persoalan sewa kendaraan dan penggunaan armada di wilayah operasional Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) kembali memicu aksi pengusaha transportasi lokal. Aliansi Pengusaha Unit Transportasi PHSS turun ke jalan di Muara Badak, Sabtu (12/09/2026), sembari memberikan tenggat 3×24 jam kepada pihak terkait untuk merespons tuntutan mereka.
Massa bergerak dari kawasan Simpang 6 Muara Badak menuju titik operasional PHSS. Mereka membawa sejumlah persoalan yang selama ini dinilai berdampak terhadap keberlangsungan usaha penyedia jasa transportasi lokal di sekitar wilayah operasi migas tersebut.
Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi itu. Aliansi meminta penyesuaian harga sewa kendaraan dalam kontrak agar dinilai lebih adil dan layak, pembatasan masa penggunaan kendaraan maksimal lima tahun, serta kewajiban penggunaan kendaraan dengan nomor polisi Kalimantan Timur atau KT di wilayah operasional PHSS.
Persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada tuntutan terkait armada dan nilai kontrak. Aliansi juga mempersoalkan ketidakhadiran manajemen PHSS dalam agenda pemanggilan yang disebut difasilitasi Komisi I DPRD untuk membahas persoalan pengusaha transportasi lokal.
Menurut aliansi, upaya DPRD tersebut semestinya dapat menjadi ruang dialog untuk mencari jalan keluar bersama. Ketidakhadiran pihak PHSS kemudian dinilai sebagai sikap yang belum menunjukkan keseriusan dalam merespons persoalan yang disampaikan para pelaku usaha lokal.
Aliansi juga mempertanyakan keberpihakan terhadap pengusaha di sekitar wilayah operasi migas. Mereka menilai keberadaan perusahaan lokal semestinya mendapat perhatian karena selama ini turut menyediakan armada untuk menunjang aktivitas operasional.
Dalam pernyataan yang disampaikan saat aksi, aliansi turut menyinggung proses kontrak yang berkaitan dengan PT Ramai Jaya Abadi (RJA) sebagai kontraktor pemenang tender. Namun, sejumlah tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan klaim dari pihak aliansi dan belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, PHSS dan PT RJA perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan maupun bantahan atas seluruh persoalan yang disampaikan pengusaha transportasi lokal. Terutama menyangkut mekanisme kontrak, harga sewa, hingga ketentuan kendaraan yang beroperasi di wilayah kerja PHSS.
Korlap Aliansi Pengusaha Unit Transportasi PHSS, Dani, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Mereka memilih memberikan waktu 3×24 jam untuk menunggu jawaban dari pihak terkait.
“Kami memberikan waktu 3×24 jam untuk mendapatkan respons dan jawaban atas tuntutan kami. Kalau dalam waktu tersebut tidak ada respons, kami akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang berlipat ganda. Dan aksi berikutnya bukan lagi aksi damai seperti hari ini,” tegas Dani. (*/Jns)
![]()

