
KRONIKAL.ORG, KUTAI KARTANEGARA — Warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, mengambil langkah terbuka dalam menghadapi sengketa lahan yang mereka yakini sebagai haknya. Spanduk peringatan dipasang di areal kebun sawit seluas sekitar 64 hektare, Sabtu (4/4/2026), sebagai penegasan kepemilikan sekaligus sinyal perlawanan terhadap klaim pihak lain.
Langkah ini muncul di tengah polemik dugaan penguasaan lahan oleh seorang oknum aparat kepolisian dari Polsek Kota Bangun, Purnomo. Warga menilai klaim tersebut tidak disertai kejelasan dokumen hukum yang memadai.
Di lokasi, spanduk yang dibentangkan menyebut lahan tersebut milik almarhum H. Mohd Asrie Hamzah bersama Darmono dan Mahrum. Aktivitas tanpa izin tertulis dilarang, dengan ancaman proses hukum bagi pelanggar.
Bagi warga, pemasangan spanduk bukan sekadar simbol. Ini adalah bentuk pertahanan terakhir atas ruang hidup yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Darmono, salah satu pemilik, menyebut lahan itu telah dikuasai sejak 2005 melalui proses pembelian yang sah. Awalnya dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, sebelum berkembang menjadi kebun kelapa sawit.
“Selama ini tidak pernah ada masalah. Kami kelola, kami rawat. Tiba-tiba sekarang ada yang mengaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, warga tidak menolak proses hukum. Sebaliknya, mereka justru meminta agar setiap klaim diuji secara terbuka dan berbasis dokumen resmi.
“Kalau memang merasa punya, silakan tunjukkan dasar hukumnya. Kami siap membuka data kami,” katanya.
Pihak keluarga almarhum H. Mohd Asrie Hamzah melalui Anto juga menyampaikan sikap serupa. Mereka menilai kejelasan status lahan menjadi kunci agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Menurutnya, sengketa ini sebelumnya sempat dimediasi. Namun, klaim yang awalnya disebut hanya sebagian, kini diduga meluas hingga mencakup seluruh area kebun.
Perubahan sikap itulah yang memicu kekhawatiran warga. Terlebih, pihak yang disebut dalam sengketa merupakan oknum aparat, yang secara posisi seharusnya menjadi penjaga kepastian hukum, bukan sebaliknya.
Meski demikian, warga tetap menahan diri untuk tidak menggeneralisasi institusi. Mereka menegaskan persoalan ini menyangkut individu, bukan lembaga.
“Harapan kami sederhana, ada kejelasan dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil harus terus berhadapan dengan situasi yang tidak seimbang,” ujar Darmono.
Hingga kini, warga masih mempertahankan lahan sembari menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Sementara upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dan institusi kepolisian juga masih dilakukan.
![]()

