
KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Polemik perizinan bangunan Suryaphone di Kota Samarinda mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno. Ia menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan tersebut telah diterbitkan sejak 2019.
Penjelasan itu disampaikan Suparno saat dimintai keterangan awak media usai menghadiri Musyawarah Cabang VI dan buka puasa bersama Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Amaris Samarinda, Minggu (8/3/2026).
Menurut Suparno, pada saat izin tersebut diterbitkan, dirinya masih bertugas di Komisi I DPRD Samarinda yang membidangi urusan perizinan.
“IMB bangunan Surya Kon atau Suryaphone itu sudah ada sejak 2019. Kebetulan waktu itu saya juga masih di Komisi I dan memang izinnya sudah terbit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tertundanya pembangunan kemungkinan dipengaruhi situasi pandemi COVID-19 yang sempat membatasi berbagai aktivitas pembangunan di sejumlah daerah.
“Waktu itu masa COVID, sehingga ada pembatasan kegiatan pembangunan. Mungkin pengusahanya baru bisa melanjutkan pembangunan sekarang setelah kondisi mulai pulih,” jelasnya.
Terkait isu yang menyebut bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Suparno mengatakan bahwa saat izin diterbitkan, sistem perizinan yang berlaku masih menggunakan IMB karena regulasi PBG belum diberlakukan.
Ia juga menegaskan bahwa peruntukan bangunan dalam dokumen izin awal adalah untuk kantor dan toko, bukan hotel seperti yang sempat beredar di masyarakat.
“Saya pastikan izinnya itu untuk kantor dan toko. Tidak ada rencana pembangunan hotel dalam izin tersebut,” tegasnya.
Suparno menduga persoalan PBG yang dipersoalkan kemungkinan berkaitan dengan adanya penambahan lahan setelah IMB diterbitkan.
Menurutnya, jika terdapat perluasan lahan, maka kemungkinan diperlukan penyesuaian dokumen perizinan sesuai ketentuan terbaru.
“Mungkin yang dimaksud belum ada PBG karena ada tambahan lahan yang dibeli setelah IMB terbit, sehingga perlu penyesuaian dokumen,” katanya.
Ia menilai para pelaku usaha di Samarinda umumnya memiliki itikad baik dalam mengurus perizinan. Jika terdapat kekurangan administrasi, pemerintah dan DPRD dinilai perlu memberikan arahan agar proses perizinan dapat dilengkapi sesuai aturan.
“Kalau memang ada yang kurang, tinggal dilengkapi saja. Pengusaha juga perlu diarahkan agar semua perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Suparno juga mengaku sempat melihat salinan dokumen IMB bangunan tersebut dan memastikan izin tersebut pernah melalui proses koordinasi sebelumnya.
“Setahu saya ada salinan IMB-nya dan dulu sudah pernah ada koordinasi terkait izin tersebut,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan koordinasi lanjutan antara Komisi I dan DPRD Kota Samarinda, khususnya dengan Komisi III yang sebelumnya melakukan inspeksi lapangan, Suparno mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan komisi.
“Untuk koordinasi lebih lanjut itu kewenangan ketua komisi. Karena izin itu sendiri diterbitkan pada 2019, di periode DPRD sebelumnya,” pungkasnya.
![]()

