PK Park Joung In Ditolak, 85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq Diklaim Masuk Harta Pailit
KRONIKAL.ORG, JAKARTA – Proses kepailitan Park Joung In memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dalam perkara tersebut. Informasi itu disampaikan Tim Kurator Park Joung In dalam pengumuman publik tertanggal 24 Agustus 2026. ...

