
KRONIKAL.ORG, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membantah berbagai narasi yang menyebut Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) “raib” atau disalahgunakan. Pemerintah memastikan seluruh pengelolaan dana tersebut masih tercatat, dapat dipertanggungjawabkan, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, menanggapi pemberitaan yang menyoroti penggunaan DBHDR pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai sekitar Rp332,16 miliar.
Menurut Denny, pemberitaan yang menyebut adanya “teka-teki hilangnya dana reboisasi” tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan DBHDR. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” kata Denny dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa sisa dana reboisasi dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan pemerintah daerah.
Karena itu, keberadaan sisa anggaran tidak dapat diartikan sebagai hilangnya dana ataupun adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Masih Tersisa Rp338,48 Miliar
Denny mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih memiliki sisa DBHDR sebesar Rp338,48 miliar.
Data tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan negara.
“Fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana dipersepsikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi serupa juga dialami sejumlah pemerintah daerah lain yang masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Menurut Denny, tantangan utama bukan pada persoalan penyimpangan anggaran, melainkan bagaimana pemerintah daerah mengelola arus kas agar pelayanan publik tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal.
“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” katanya.
Perkuat Tata Kelola Keuangan
Selain memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai aturan, Pemprov Kaltara juga terus memperkuat sistem tata kelola keuangan daerah.
Pengelolaan belanja daerah, kata Denny, telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pemerintah daerah juga tengah menyempurnakan sistem penandaan sumber pendanaan agar pelaporan penggunaan anggaran semakin transparan, akuntabel, dan mudah dipantau.
Denny berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh sehingga tidak terbentuk persepsi yang keliru terhadap pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi. Yang terpenting untuk dipahami, tidak ada dana reboisasi yang hilang dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” tegasnya.
![]()

