KRONIKAL.ORG, TENGGARONG – Perkara sengketa lahan yang melibatkan Darmono dkk dan sejumlah pihak di Kabupaten Kutai Kartanegara belum berakhir. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.O.), kuasa hukum Darmono dkk memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Kuasa hukum Darmono dkk dari Borneo Raya Law Firm, Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan dan alat bukti yang belum memperoleh pertimbangan secara menyeluruh dalam putusan majelis hakim.
“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Namun kami melihat masih terdapat sejumlah fakta persidangan dan alat bukti yang menurut kami belum memperoleh pertimbangan secara utuh dalam putusan. Oleh karena itu kami akan menggunakan hak hukum klien kami dengan mengajukan banding,” ujar Ahmad Ramdhan.
Dalam Putusan Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg, majelis hakim sebelumnya menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat dan Turut Tergugat IV. Namun, setelah memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis menyatakan gugatan para penggugat mengandung cacat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.).
Majelis juga menyatakan gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.802.000 kepada para penggugat.
Persoalkan Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat ketidaksesuaian mengenai luas objek sengketa. Gugatan menyebut luas tanah 188,4925 hektare, sementara pada bagian lain mengacu pada surat keterangan seluas 263 hektare. Perbedaan itu dinilai menimbulkan ketidakjelasan atau obscuur libel.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa luas tanah yang diklaim para penggugat melebihi batas maksimum kepemilikan tanah pertanian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum agraria. Atas dasar tersebut, gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Namun menurut Ahmad Ramdhan, terdapat bagian pertimbangan yang justru menunjukkan objek sengketa telah dapat diidentifikasi secara jelas.
“Majelis hakim di satu sisi menyatakan objek sengketa jelas, batas-batasnya dapat diidentifikasi, bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat (descente). Namun di sisi lain gugatan dinilai kabur karena adanya perbedaan penyebutan luas tanah. Menurut kami, hal tersebut perlu diuji kembali oleh Pengadilan Tinggi karena berkaitan dengan penerapan hukum acara perdata,” katanya.
Soroti Keterangan Saksi
Selain mempertanyakan pertimbangan mengenai objek sengketa, pihak penggugat juga menilai keterangan saksi fakta belum memperoleh perhatian yang memadai.
Menurut Ahmad Ramdhan, pihaknya menghadirkan mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq yang menerangkan bahwa transaksi jual beli seluas 115 hektare terjadi di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
“Di persidangan kami menghadirkan saksi fakta yang merupakan mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq. Dalam keterangannya, saksi secara tegas menjelaskan bahwa transaksi jual beli seluas 115 hektare terjadi di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, dan yang melakukan transaksi maupun yang menjual merupakan warga Desa Lebaho Ulaq, bukan warga Desa Sukabumi maupun pada lokasi yang saat ini menjadi objek sengketa. Menurut kami, keterangan tersebut memiliki relevansi langsung terhadap asal-usul objek dan seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti dokumen jual beli yang diajukan perusahaan selama persidangan.
Menurut Ahmad Ramdhan, dokumen tersebut justru menunjukkan transaksi berada di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun yang menjadi objek sengketa dalam perkara.
“Kedua wilayah tersebut berbeda secara administratif maupun lokasi. Karena itu, menurut kami, perbedaan lokasi tersebut merupakan fakta hukum yang patut dinilai secara menyeluruh dalam pertimbangan putusan,” lanjutnya.
Materi Banding
Selain itu, pihaknya juga akan mempersoalkan pertimbangan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah yang dijadikan dasar menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Menurut pandangan kami, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pokok sengketa yang seharusnya diperiksa melalui pembuktian secara menyeluruh, bukan semata-mata dijadikan dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Hal inilah yang akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori banding,” ujarnya.
Ahmad Ramdhan menegaskan bahwa putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) bukanlah putusan yang menentukan siapa pihak yang menang ataupun kalah dalam sengketa tersebut.
“Perlu dipahami bahwa putusan N.O. bukan berarti pengadilan telah menyatakan siapa yang benar atau siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut. Putusan ini hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil, sehingga substansi sengketa mengenai kepemilikan lahan maupun dugaan perbuatan melawan hukum belum diperiksa dan belum diputus,” tegasnya.
Ia berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta penerapan hukum acara yang digunakan pada putusan tingkat pertama sehingga perkara dapat diperiksa secara lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
![]()



