KRONIKAL.ORG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan penerimaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK juga menemukan uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar yang disimpan di bagian plafon sebuah rumah. Uang tersebut terdiri atas mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan temuan tersebut saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/8/2026).
Menurut Taufik, uang tersebut ditemukan ketika penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang berkaitan dengan Gatot.
“Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu,” kata Taufik.
Selain uang tunai, penyidik KPK turut menyita sejumlah kendaraan yang disebut sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Tiga kendaraan yang disita masing-masing motor BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C dan Triumph Bonneville Bobber.
Gatot sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2025 hingga 2026. Penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Gatot.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus-14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat aliran uang yang berkaitan dengan permintaan “jatah bulanan” kepada pengusaha yang membutuhkan kelancaran proses kepabeanan atau customs clearance.
Taufik menjelaskan, perkara itu bermula ketika John Field, pemilik PT Blueray, disebut diminta menyetorkan uang secara rutin kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperlancar proses kepabeanan perusahaan milik John Field.
Dalam perkembangan berikutnya, Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 disebut menawarkan kepada John Field untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Pertemuan tersebut kemudian berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. KPK menyebut pertemuan itu dihadiri Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot Heroe Hernanda serta sejumlah pihak dari Bea dan Cukai dan beberapa pengusaha, termasuk John Field.
“Selanjutnya, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara DBU (Djaka Budi Utama-red), RZL (Rizal-red), GH (Gatot Heru-red), serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya JF (John Field-red),” terang Taufik.
Setelah pertemuan tersebut, John Field kembali dihubungi Orlando Hamonangan yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut KPK, komunikasi tersebut membahas besaran uang yang perlu disiapkan John Field. Orlando disebut kemudian menyampaikan permintaan masing-masing Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2 dan Rp1 miliar untuk BC3.
Atas permintaan tersebut, John Field disebut menyanggupi pembayaran dan memerintahkan stafnya untuk melakukan penyetoran.
KPK menyebut pembayaran dilakukan dalam mata uang dolar Singapura dan diperuntukkan bagi sejumlah pihak terkait BC1, BC2 dan BC3, termasuk sejumlah pegawai pada Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, KPK menyebut Gatot diduga menerima uang yang berkaitan dengan perkara penerimaan suap tersebut.
Temuan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar yang disimpan di plafon rumah serta penyitaan sejumlah kendaraan kini menjadi bagian dari barang bukti yang ditangani penyidik KPK.
Proses hukum terhadap Gatot masih berjalan. KPK akan melanjutkan penyidikan untuk mendalami aliran uang, pihak-pihak yang diduga terlibat serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
![]()



