Minggu, September 13, 2026
Kronikal
  • INFO NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • NUNUKAN
      • BULUNGAN
      • TANA TIDUNG
      • MALINAU
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • BISNIS
    • UMKM
  • HUKRIM
  • OTOMOTIF
  • PARLEMENTERIA
    • DPR RI
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD KUBAR
    • DPRD MAHULU
    • DPRD BERAU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
  • BIROKRASI
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
  • RAGAM
  • OPINI
  • JURNALISME GAYA
    • ENTERTAINMENT
    • HEALTH
    • MUSIK
    • TRAVEL
  • SASTRA
    • CERPEN
    • PUISI
No Result
View All Result
  • INFO NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • NUNUKAN
      • BULUNGAN
      • TANA TIDUNG
      • MALINAU
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • BISNIS
    • UMKM
  • HUKRIM
  • OTOMOTIF
  • PARLEMENTERIA
    • DPR RI
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD KUBAR
    • DPRD MAHULU
    • DPRD BERAU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
  • BIROKRASI
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
  • RAGAM
  • OPINI
  • JURNALISME GAYA
    • ENTERTAINMENT
    • HEALTH
    • MUSIK
    • TRAVEL
  • SASTRA
    • CERPEN
    • PUISI
No Result
View All Result
Kronikal
No Result
View All Result
Home INFO NASIONAL

PK Park Joung In Ditolak, 85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq Diklaim Masuk Harta Pailit

Redaksi Kronikal.orgbyRedaksi Kronikal.org
25 Agustus 2026
in INFO NASIONAL, HUKRIM
PK Park Joung In Ditolak, 85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq Diklaim Masuk Harta Pailit

KRONIKAL.ORG, JAKARTA – Proses kepailitan Park Joung In memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dalam perkara tersebut.

Informasi itu disampaikan Tim Kurator Park Joung In dalam pengumuman publik tertanggal 24 Agustus 2026. Dalam pengumuman tersebut disebutkan, MA melalui Putusan Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026 tertanggal 29 Juni 2026 menolak permohonan PK yang diajukan Park Joung In.

Tim Kurator menyatakan putusan tersebut membuat perkara kepailitan yang sebelumnya diputus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dan diperkuat pada tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 737 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan kondisi tersebut, Tim Kurator menyatakan proses pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Salah satu aset yang menjadi perhatian dalam pengumuman tersebut adalah kepemilikan saham pada PT Kedap Sayaaq.

Tim Kurator menyatakan sebanyak 8.500 lembar saham atau setara 85 persen kepemilikan pada PT Kedap Sayaaq telah ditetapkan sebagai bagian dari harta pailit dalam sita umum berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas tertanggal 11 April 2025.

Komposisi saham yang disebut masuk dalam sita umum tersebut terdiri atas 3.580 lembar saham atas nama Park Joung In, 1.789 lembar atas nama Chung Young Sil dan 3.131 lembar atas nama PT BK Global Lestari.

Menurut Tim Kurator, penetapan terhadap saham tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan yang mempersoalkan status kepemilikan saham ditolak hingga tingkat kasasi.

Dalam perkara kepailitan, harta kekayaan debitor yang berada dalam sita umum pada prinsipnya dikelola dan dibereskan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Proses tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian kewajiban debitor dan perlindungan terhadap kepentingan para kreditor.

Persoalan pengelolaan saham PT Kedap Sayaaq kemudian berlanjut pada struktur manajemen perseroan.

Tim Kurator menyebut Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kedap Sayaaq telah digelar pada 26 Mei 2025. Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 23 tertanggal 27 Mei 2025 di hadapan Notaris Aditya Putra Patria.

Dalam pengumuman itu disebutkan, hasil RUPSLB telah memperoleh persetujuan Hakim Pengawas pada 19 Juni 2025.

Tim Kurator selanjutnya menyebut susunan Direksi dan Komisaris PT Kedap Sayaaq berdasarkan posisi hukum yang mereka sampaikan, yakni Shin Sung Min sebagai Direktur Utama, Kim Jong Kwan sebagai Direktur Keuangan, Kang Tae Woo sebagai Direktur Pemasaran, Dipa Semedi, S.H. sebagai Direktur Administrasi dan Jae Ung Yun sebagai Komisaris.

Tim Kurator juga menyatakan sejak RUPSLB tersebut, Kang Yong Hyun dan Park Moo Sung tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama PT Kedap Sayaaq.

Klaim tersebut mencakup kewenangan untuk mewakili perseroan, menandatangani dokumen, membuat pernyataan maupun melakukan tindakan yang berkaitan dengan perizinan, perjanjian dan kegiatan usaha pertambangan atas nama PT Kedap Sayaaq.

Karena itu, Tim Kurator meminta pihak-pihak yang berhubungan dengan PT Kedap Sayaaq untuk berhati-hati terhadap tindakan yang mengatasnamakan perseroan setelah tanggal RUPSLB tersebut.

Namun, pernyataan mengenai susunan manajemen dan kewenangan tersebut merupakan posisi hukum Tim Kurator sebagaimana disampaikan dalam pengumuman publik. Pihak-pihak yang disebut dalam pengumuman tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan apabila memiliki pandangan hukum berbeda.

Selain persoalan kepemilikan saham dan struktur manajemen, Tim Kurator juga menyoroti persoalan administrasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Dalam pengumuman tersebut, Tim Kurator menyatakan perubahan Direksi belum dapat diberitahukan kepada Menteri karena akses SABH pada akun AHU PT Kedap Sayaaq disebut masih mengalami pemblokiran oleh pihak ketiga yang berada di luar kendali mereka.

Tim Kurator berpendapat kondisi administratif tersebut tidak menghapus keabsahan keputusan RUPS mengenai pengangkatan Direksi.

Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut hubungan antara keputusan internal perseroan, administrasi badan hukum dan pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan harta pailit.

Tim Kurator juga memberikan peringatan terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan dengan mengatasnamakan PT Kedap Sayaaq.

Dalam pengumumannya, mereka meminta setiap kegiatan pemanfaatan, eksplorasi maupun pertambangan, termasuk tindakan yang berkaitan dengan perizinan dan perjanjian atas nama perseroan, dilakukan melalui Direksi yang mereka nyatakan sah.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap harta pailit dan pada akhirnya berdampak terhadap kepentingan para kreditor.

Dengan ditolaknya permohonan PK, Tim Kurator kini menyatakan proses kepailitan Park Joung In dapat dilanjutkan ke tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Salah satu aset yang menjadi bagian penting dalam proses tersebut adalah 85 persen saham PT Kedap Sayaaq yang menurut Tim Kurator telah masuk dalam sita umum.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pengurusan dan pemberesan harta pailit serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan pengumuman publik Tim Kurator tertanggal 24 Agustus 2026. Pernyataan mengenai status saham, susunan Direksi dan Komisaris, kewenangan pihak tertentu serta persoalan administrasi SABH disajikan sebagai keterangan dan posisi hukum Tim Kurator berdasarkan pengumuman tersebut, bukan sebagai penetapan hukum baru di luar putusan pengadilan yang disebutkan.

Loading

BacaJuga

Kejari Kutim Bentuk Forwaka, Dorong Informasi Hukum Lebih Terbuka dan Akurat

Dua Atlet SKOI Kaltim Raih Emas di Batam International Taekwondo Championship 2026

11 Tahun Jadi DPO, MA Kasus Korupsi Bandara Melalan Diamankan

PT BBE Kirim Tim ERT ke NTT Bantu Korban Bencana di Desa Tadho

Tags: Harta PailitHukumKepailitanMahkamah AgungPark Joung InPKPT Kedap SayaaqTim Kurator
Redaksi Kronikal.org

Redaksi Kronikal.org

Next Post
Buka Cabang Baru di Panjaitan, Promedika Gratiskan Cek Gula Darah hingga Asam Urat

Buka Cabang Baru di Panjaitan, Promedika Gratiskan Cek Gula Darah hingga Asam Urat

Karhutla di Pendingin Nyaris Capai Permukiman, Tim Gabungan Bergerak
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji meninjau penanganan karhutla di wilayah Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Selasa (25/8/2026).

Karhutla di Pendingin Nyaris Capai Permukiman, Tim Gabungan Bergerak

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kronikal.org - Semua hak cipta dilindungi. .

No Result
View All Result
  • INFO NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • NUNUKAN
      • BULUNGAN
      • TANA TIDUNG
      • MALINAU
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • BISNIS
    • UMKM
  • HUKRIM
  • OTOMOTIF
  • PARLEMENTERIA
    • DPR RI
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD KUBAR
    • DPRD MAHULU
    • DPRD BERAU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
  • BIROKRASI
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
  • RAGAM
  • OPINI
  • JURNALISME GAYA
    • ENTERTAINMENT
    • HEALTH
    • MUSIK
    • TRAVEL
  • SASTRA
    • CERPEN
    • PUISI

© 2026 Kronikal.org - Semua hak cipta dilindungi. .