Minggu, September 13, 2026
Kronikal
  • INFO NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • NUNUKAN
      • BULUNGAN
      • TANA TIDUNG
      • MALINAU
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • BISNIS
    • UMKM
  • HUKRIM
  • OTOMOTIF
  • PARLEMENTERIA
    • DPR RI
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD KUBAR
    • DPRD MAHULU
    • DPRD BERAU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
  • BIROKRASI
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
  • RAGAM
  • OPINI
  • JURNALISME GAYA
    • ENTERTAINMENT
    • HEALTH
    • MUSIK
    • TRAVEL
  • SASTRA
    • CERPEN
    • PUISI
No Result
View All Result
  • INFO NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • NUNUKAN
      • BULUNGAN
      • TANA TIDUNG
      • MALINAU
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • BISNIS
    • UMKM
  • HUKRIM
  • OTOMOTIF
  • PARLEMENTERIA
    • DPR RI
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD KUBAR
    • DPRD MAHULU
    • DPRD BERAU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
  • BIROKRASI
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
  • RAGAM
  • OPINI
  • JURNALISME GAYA
    • ENTERTAINMENT
    • HEALTH
    • MUSIK
    • TRAVEL
  • SASTRA
    • CERPEN
    • PUISI
No Result
View All Result
Kronikal
No Result
View All Result
Home UTAMA

Andi Harun Bawa Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan Pemkot ke Kejari Samarinda, Soroti Aset 30 Hektare di Palaran

Redaksi Kronikal.orgbyRedaksi Kronikal.org
9 Juni 2026
in UTAMA, HUKRIM, PEMKOT SAMARINDA
Andi Harun Bawa Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan Pemkot ke Kejari Samarinda, Soroti Aset 30 Hektare di Palaran
Foto: Wali Kota Samarinda Andi Harun berkonsultasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Samarinda terkait pengelolaan aset seluas 30 hektare yang diduga dikuasai secara ilegal oleh sejumlah perusahaan.

KRONIKAL.ORG, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai menempuh langkah hukum terkait pemanfaatan aset daerah seluas sekitar 30 hektare di Kecamatan Palaran yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI). Wali Kota Samarinda Andi Harun mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan aset tersebut, Selasa (10/6/2026).

Aset yang berada di wilayah Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas itu menjadi perhatian Pemkot setelah ditemukan indikasi pemanfaatan lahan pasca berakhirnya perjanjian kerja sama pada Oktober 2022.

Andi Harun mengatakan kedatangannya ke Kejari Samarinda tidak semata membahas persoalan yang telah terjadi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset daerah ke depan.

“Kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Samarinda, khususnya lahan pemerintah di Palaran,” kata Andi Harun.

Menurut dia, kerja sama pemanfaatan aset tersebut dimulai pada 2013 dan telah mengalami dua kali perpanjangan hingga akhirnya berakhir pada 10 Oktober 2022.

Pemkot kini ingin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kerja sama yang telah berlangsung hampir satu dekade tersebut, sekaligus menyusun pola pengelolaan yang lebih baik apabila lahan kembali dikerjasamakan dengan pihak ketiga di masa mendatang.

Diduga Tetap Dimanfaatkan Setelah Kontrak Berakhir

Dalam pemaparannya, Andi Harun mengungkapkan adanya indikasi bahwa lahan tersebut masih dimanfaatkan setelah masa kerja sama berakhir.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pemerintah, lahan itu diduga digunakan oleh lebih dari satu perusahaan tanpa adanya kontribusi yang masuk ke kas daerah.

“Kami mendapatkan indikasi bahwa setelah berakhirnya perjanjian, lahan tersebut masih dipakai. Sementara hasilnya bagi pemerintah kota tidak ada. Jadi ada dugaan pemanfaatan secara ilegal atau tanpa hak atas lahan itu,” ujarnya.

Karena menyangkut berbagai aspek hukum, mulai dari kemungkinan wanprestasi, perbuatan melawan hukum hingga potensi kerugian daerah, Pemkot memilih menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.

Andi menegaskan pemerintah kota tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan pelanggaran pidana maupun perdata yang terjadi. Fokus utama Pemkot saat ini adalah memastikan aset daerah terlindungi dan hak-hak ekonomi pemerintah dapat diselamatkan.

Pernah Disegel, Batu Bara Hilang

Wali Kota juga mengungkap bahwa persoalan tersebut sebenarnya pernah ditangani secara administratif oleh Pemkot pada 2022.

Saat itu, pemerintah melakukan penyegelan di lokasi, termasuk terhadap tumpukan batu bara yang ditemukan di area lahan.

Namun upaya tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

“Kita pernah melakukan penyegelan, termasuk terhadap batu bara yang ada di lokasi. Tetapi sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang dipasang dirusak,” ungkapnya.

Menurut Andi, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Pemkot kini melibatkan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Ia mengakui pemerintah memiliki keterbatasan kewenangan karena hanya bergerak dalam ranah administratif, sementara proses penyelidikan dan penegakan hukum berada di tangan aparat penegak hukum.

Ada Indikasi Kerusakan Aset

Selain dugaan pemanfaatan tanpa hak, Pemkot juga menemukan indikasi kerusakan pada aset daerah tersebut.

Andi menyebut objek kerja sama yang tertuang dalam perjanjian hanya mencakup sekitar 1,8 hektare lahan. Namun kondisi di lapangan menunjukkan area yang terdampak jauh lebih luas.

Bahkan ditemukan sejumlah lubang tambang atau void di kawasan tersebut.

“Kondisi lahan kita sudah mengalami kerusakan. Bahkan ada void atau lubang tambang. Kita belum tahu siapa yang melakukan aktivitas itu dan itu menjadi bagian yang perlu ditelusuri,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan yang ditemukan saat ini masih berupa petunjuk awal dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Karena itu, Pemkot memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat yang berwenang.

Kejari Bentuk Tim Kajian

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan informasi yang disampaikan Pemerintah Kota Samarinda.

Sebagai langkah awal, Kejari akan membentuk tim untuk mempelajari seluruh dokumen dan data terkait aset tersebut.

“Pertemuan ini merupakan bentuk sinergi dan koordinasi dari Pemerintah Kota Samarinda. Apa yang disampaikan Pak Wali Kota akan menjadi bahan kami untuk langkah selanjutnya,” ujar Haedar.

Menurutnya, aspek yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana aset milik daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pendapatan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kejari juga akan melakukan pengumpulan data dan informasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tentunya langkah awal kami adalah melakukan pendalaman dan pengumpulan data. Setelah itu baru akan dilihat bagaimana tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Haedar menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Seluruh proses akan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.

Loading

BacaJuga

Kejari Kutim Bentuk Forwaka, Dorong Informasi Hukum Lebih Terbuka dan Akurat

Kemarau Ancam 48 Hektare Sawah Samarinda, Air Sungai Karang Mumus Dipompa

TPP Tiga Bulan Belum Dibayar, Ratusan Pegawai RSUD AWS Gelar Aksi

11 Tahun Jadi DPO, MA Kasus Korupsi Bandara Melalan Diamankan

Tags: Andi HarunAset Pemkot SamarindaBentuasHaedarHandil BaktiKejari SamarindaPalaranPemkot SamarindaPT NCIPT Nuansa Cipta Coal Investment
Redaksi Kronikal.org

Redaksi Kronikal.org

Next Post
Kajati Kaltim Ingatkan Organisasi Pers Jangan Jadi Sumber Kegaduhan

Kajati Kaltim Ingatkan Organisasi Pers Jangan Jadi Sumber Kegaduhan

Gubernur Kaltara Minta Bapenda Genjot PAD, Pajak Alat Berat hingga Kendaraan Berpelat Luar Jadi Sorotan
Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang

Gubernur Kaltara Minta Bapenda Genjot PAD, Pajak Alat Berat hingga Kendaraan Berpelat Luar Jadi Sorotan

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kronikal.org - Semua hak cipta dilindungi. .

No Result
View All Result
  • INFO NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • NUNUKAN
      • BULUNGAN
      • TANA TIDUNG
      • MALINAU
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • BISNIS
    • UMKM
  • HUKRIM
  • OTOMOTIF
  • PARLEMENTERIA
    • DPR RI
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD KUBAR
    • DPRD MAHULU
    • DPRD BERAU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
  • BIROKRASI
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
  • RAGAM
  • OPINI
  • JURNALISME GAYA
    • ENTERTAINMENT
    • HEALTH
    • MUSIK
    • TRAVEL
  • SASTRA
    • CERPEN
    • PUISI

© 2026 Kronikal.org - Semua hak cipta dilindungi. .