
KRONIKAL.ORG, TENGGARONG — Sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare antara warga Desa Sukabumi dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (4/3/2026). Majelis hakim berencana melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi sengketa guna memastikan kesesuaian dokumen kepemilikan dengan kondisi di lapangan.
Sidang yang memasuki agenda keempat itu menjadi tahap penting setelah kedua belah pihak menyerahkan seluruh bukti surat kepada majelis hakim.
Pihak penggugat diwakili pemilik lahan Darmono bersama kuasa hukumnya, advokat Gunawan. Sementara tergugat diwakili tim kuasa hukum perusahaan PT Kutai Agro Jaya (KAJ). Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara juga hadir dalam persidangan.
Perkara ini menyangkut klaim kepemilikan atas 89 bidang tanah di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Rinciannya terdiri dari 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.
Namun dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menemukan adanya perbedaan keterangan lokasi pada dokumen yang diajukan kedua pihak. Dalam gugatan warga disebutkan lahan berada di Desa Sukabumi, sedangkan dokumen dari pihak perusahaan merujuk ke wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian hakim karena dinilai dapat memengaruhi keabsahan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.
Kuasa hukum warga, Gunawan, mengatakan seluruh bukti surat telah selesai diperiksa dalam persidangan kali ini.
“Sidang hari ini sudah menyelesaikan pemeriksaan bukti surat. Sidang selanjutnya dijadwalkan setelah Ramadan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut dia, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 April 2026 dengan agenda persiapan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi faktual di lokasi sengketa.
“Pemeriksaan setempat akan memastikan titik lokasi yang diklaim masing-masing pihak. Dari situ nanti akan lebih jelas arah perkara ini,” jelas Gunawan.
Ia juga menilai perbedaan lokasi dalam dokumen yang diajukan pihak tergugat merupakan kekeliruan administratif.
“Kalau secara administrasi tentu itu kesalahan,” tegasnya.
Dalam agenda pemeriksaan lapangan nantinya, majelis hakim bersama panitera dijadwalkan turun langsung ke lokasi sengketa. Pemeriksaan tersebut biasanya melibatkan aparat keamanan serta pemerintah desa dan kecamatan setempat untuk memastikan proses berjalan lancar.
Gunawan menambahkan, setelah perkara ini diputus pengadilan, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah dan DPRD agar izin perusahaan dapat dibekukan sementara jika ditemukan pelanggaran prosedur.
“Untuk saat ini kami fokus pada proses persidangan terlebih dahulu,” pungkasnya.
![]()

