KRONIKAL.ORG, TENGGARONG — Terbitnya izin usaha perkebunan milik PT Kutai Agro Jaya (KAJ) pada 2024 memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, lahan yang menjadi lokasi kegiatan perusahaan tersebut diketahui telah lama berada dalam status sengketa dengan masyarakat.

Kepala DPMPTSP Kutai Kartanegara, Alfian Nor, menjelaskan bahwa penerbitan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis dari sejumlah instansi terkait.

Menurutnya, DPMPTSP hanya berperan memvalidasi dokumen administrasi setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan oleh dinas teknis.

“Semua perizinan yang kami keluarkan berdasarkan rekomendasi teknis dari dinas terkait. Misalnya untuk kesesuaian pemanfaatan ruang, itu sudah dibahas sebelumnya dalam forum teknis,” ujarnya kepada wartawan di sela kegiatan rapat lintas sektoral di Kantor Bappeda Kukar, Rabu (4/3/2026).

Ia menambahkan, karena perusahaan bergerak di sektor perkebunan, maka dokumen perizinan juga terlebih dahulu melalui proses verifikasi oleh instansi yang membidangi perkebunan.

Setelah berkas masuk ke DPMPTSP, pihaknya menganggap seluruh dokumen telah memenuhi prinsip clear and clean, sehingga proses perizinan dilanjutkan hingga penerbitan izin.

“Ketika dokumen masuk ke kami, kami menganggap semua sudah clear and clean, sehingga tinggal dilakukan validasi dan proses penerbitan izin,” katanya.

Padahal, aktivitas perusahaan di wilayah tersebut disebut sudah berlangsung sejak sekitar 2011. Dalam periode yang sama, sengketa lahan dengan masyarakat setempat juga terus berlangsung.

Alfian mengakui konflik tersebut telah terjadi cukup lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas. Menurutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan sebelumnya oleh pihak terkait, persoalan tersebut dinilai telah memiliki dasar penyelesaian sehingga proses perizinan tetap berjalan.

“Kasus ini memang sudah lama dan terjadi sebelum saya menjabat. Dari hasil penilaian sebelumnya, dianggap permasalahan tersebut sudah clear and clean sehingga izin dapat diproses,” ujarnya.

Ia juga menegaskan DPMPTSP tidak memiliki kewenangan menahan proses perizinan apabila rekomendasi teknis dari instansi terkait telah diterbitkan.

“Kami tidak bisa menghambat atau menahan proses jika rekomendasi teknisnya sudah keluar,” jelasnya.

Izin usaha perkebunan (IUP) yang diterbitkan pada 2024 tersebut memiliki luasan lebih dari 300 hektare. Alfian menyebut izin itu merupakan tahap lanjutan dari izin sebelumnya yang telah dimiliki perusahaan.
Selain itu, muncul pula perbedaan administrasi wilayah dalam dokumen sengketa. Beberapa catatan menyebut lokasi lahan berada di desa yang berbeda.

Menurut Alfian, kemungkinan hal itu dipengaruhi perubahan batas wilayah atau pemekaran desa dalam beberapa tahun terakhir.

“Bisa jadi karena perubahan status desa atau penataan wilayah. Hal itu sebaiknya dikonfirmasi ke bagian tata pemerintahan,” katanya.

Pemerintah daerah sendiri mengaku telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan masyarakat untuk mencari jalan keluar.

Alfian berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kami berharap ada solusi terbaik bagi semua pihak sehingga persoalan ini bisa selesai dengan baik,” pungkasnya.

Loading