KRONIKAL.ORG, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, untuk tahun anggaran 2018-2022. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejati Kaltim Nomor 06 tertanggal 19 Juli 2024. Para tersangka tersebut adalah Yanny Oktavina (YO), seorang honorer pengelolaan administrasi keuangan; Fatamsyah (F), mantan bendahara tahun 2018, 2021, dan 2022; serta Heri Juli Ananda (HJA), mantan bendahara tahun 2019-2020. Ketiganya ditahan selama 20 hari untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Temuan awal berasal dari inspeksi mendadak yang dilakukan di RSUD AWS beberapa waktu lalu. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kaltim menemukan dua unit CPU serta sejumlah dokumen pendukung.

Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa YO pada Kamis (18/07/2024) di mana ditemukan satu unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013, 12 bidang tanah kavling, dua unit laptop, satu unit iPad, satu buah tablet, lima unit telepon genggam, dua buah drone, tiga unit airsoft gun, satu unit senapan angin, dan berbagai dokumen transaksi keuangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, SH MH, menyatakan bahwa saat ini perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 4.977.339.000,00 masih dalam tahap finalisasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim.

“Saat ini tim penyidik masih mengembangkan kasus ini dan telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk Direktur RSUD AW Sjahranie,” jelas Iman Wijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelejen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Toni.

Kejati Kaltim terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini. “Kami masih memeriksa 12 orang saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini,” pungkas Toni Yuswanto.

Loading