KRONIKAL.ORG, JAKARTA — Upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi terus digencarkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menghasilkan pemasukan bagi negara sebesar Rp42,35 miliar.

Digelar secara daring pada Kamis (06/03/2025), lelang ini menjadi bagian dari strategi KPK dalam mengembalikan aset yang diperoleh dari kejahatan. Barang-barang yang dilelang beragam, mulai dari tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, hingga barang-barang mewah seperti perhiasan dan tas bermerek.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut bahwa dari total 82 lot yang dilelang, 60 di antaranya laku terjual.

“Sebanyak tiga lot tidak dapat diproses karena wanprestasi, sementara sisanya belum mendapatkan pembeli,” ujarnya.

Aset terbesar yang terjual berasal dari dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai Rp37,9 miliar. Selain itu, dua unit apartemen di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur laku seharga Rp1,27 miliar.

Untuk kategori barang bergerak, enam unit mobil terjual dengan total nilai Rp1,55 miliar, melampaui batas penawaran awal yang hanya Rp1,33 miliar. Barang mewah juga menarik perhatian pembeli, dengan total penjualan mencapai Rp576 juta. Sebuah jam tangan, misalnya, terjual Rp87,8 juta dari harga awal Rp79,9 juta, sementara koleksi tas bermerek laku Rp230 juta.

Meski lelang kali ini memberikan kontribusi besar terhadap pemulihan keuangan negara, beberapa barang rampasan yang belum laku akan kembali dilelang di kesempatan berikutnya.

“Selain itu, barang yang tidak terjual dapat dialihkan ke kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah melalui mekanisme hibah atau penetapan status penggunaan (PSP),” tambah Mungki.

Secara keseluruhan, lelang ini mencakup 203 aset hasil rampasan dari 24 kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari total nilai aset Rp86,54 miliar yang ditawarkan, Rp83,36 miliar merupakan aset tidak bergerak, sementara sisanya berupa barang bergerak senilai Rp3,18 miliar.

KPK menegaskan bahwa lelang barang rampasan ini adalah bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan aset negara yang dicuri dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.

 

Loading