
KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Upaya penyelesaian sengketa informasi publik antara warga Kampung Muara Tae dan pemerintah kampung setempat melalui mekanisme mediasi di Komisi Informasi Kalimantan Timur tidak mencapai titik temu. Mediasi dinyatakan gagal setelah pihak termohon, Petinggi Kampung Muara Tae, tidak menghadiri agenda yang telah dijadwalkan pada Selasa (3/02/2026).
Gagalnya mediasi tersebut membuat sengketa terkait permintaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Muara Tae berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Perkara ini bermula dari permohonan empat warga atas dokumen APBKam murni tahun 2021 hingga 2025 serta dokumen realisasi anggaran sejak 2021 sampai 2024.
Pemohon, Masrani, menyebut permintaan dokumen tersebut sebagai bagian dari hak warga untuk mengetahui pengelolaan keuangan publik di tingkat kampung. Ia menilai selama ini informasi anggaran yang dipublikasi melalui banner infografis belum disampaikan secara terperinci kepada masyarakat.
“Kalaupun ada publikasi, itu hanya formalitas dan tidak memberi pemahaman yang lengkap kepada masyarakat,” kata Masrani usai mediasi.
Menurut Masrani, keterbukaan informasi menjadi prasyarat bagi partisipasi warga dalam pembangunan kampung. Tanpa akses terhadap data anggaran, masyarakat dinilai sulit terlibat secara aktif dalam proses perencanaan maupun pengawasan.
Namun dalam dinamika persidangan sebelumnya, permintaan dokumen tersebut tidak sepenuhnya dipandang sebagai isu administratif semata. Dari pihak termohon sempat mengemuka kekhawatiran bahwa dokumen APBKam dapat digunakan di luar tujuan keterbukaan informasi, termasuk untuk kepentingan tertentu yang berpotensi berdampak pada posisi pemerintahan kampung.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Masrani membantah adanya niat pemerasan atau penggunaan dokumen untuk tujuan di luar hukum.
“Kalau memang ada penyalahgunaan, hukum sudah mengatur. Siapa pun yang menggunakan dokumen itu untuk tujuan tidak baik bisa diproses,” ujarnya.
Absennya petinggi kampung dalam mediasi menjadi salah satu faktor gagalnya pertemuan. Pemohon mengaku kecewa karena telah menempuh perjalanan dari kampung dan memberikan toleransi waktu tambahan agar mediasi tetap berlangsung.
“Kami sudah menunggu cukup lama. Tapi sampai waktu tambahan pun tidak hadir,” kata Masrani.

Kuasa hukum pihak termohon, Irwan Kusuma S.H., menyatakan ketidakhadiran prinsipal disebabkan adanya agenda lain di luar daerah yang tidak dapat ditinggalkan. Ia menyebut, setelah mediasi dinyatakan gagal, sengketa akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi substantif.
“Kita masuk ke pokok perkara. Tinggal menunggu undangan dari Komisi Informasi untuk sidang berikutnya,” ujar Irwan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Buyung Marajo, menilai sengketa ini menunjukkan bahwa mekanisme keterbukaan informasi di tingkat kampung belum berjalan efektif. Ia menyebut, permintaan informasi publik seharusnya dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
“Bayangkan, warga harus lewat sidang untuk mendapatkan informasi publik. Tidak mudah, tidak cepat, dan tidak murah,” kata Buyung.
Menurut Buyung, dokumen APBKam merupakan informasi publik yang bersumber dari keuangan negara dan wajib dibuka. Namun ia juga mengakui bahwa sengketa informasi kerap berkembang menjadi ruang tarik-menarik kepentingan antara pemerintah kampung dan warga.
“Kalau informasi publik terus ditutup, publik akan bertanya-tanya. Itu yang seharusnya dihindari,” ujarnya.
Dengan berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian, Komisi Informasi akan menguji substansi sengketa melalui pemeriksaan dokumen, saksi, dan ahli. Putusan nantinya tidak hanya akan menentukan terbuka atau tidaknya dokumen APBKam Muara Tae, tetapi juga memberi gambaran sejauh mana sengketa ini berdiri sebagai tuntutan keterbukaan informasi atau bagian dari dinamika yang lebih luas di tingkat kampung.
“Di tahap berikutnya, semua akan diuji secara terbuka,” kata Buyung menutup pernyataannya.
![]()

