KRONIKAL.ORG, TENGGARONG — Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi dan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026). Kali ini, sejumlah saksi dihadirkan untuk memperjelas riwayat kepemilikan tanah yang dipersoalkan.

Sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut menjadi bagian dari tahapan pembuktian. Sebelumnya, majelis hakim juga telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi sengketa.

Dalam persidangan, mantan Camat Kota Bangun, H.M. Yamin, memberikan keterangan penting. Ia mengakui tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah yang diajukan pihak penggugat.

“Saya akui itu tanda tangan saya saat masih menjabat camat,” ujarnya di depan hakim.

Keterangan ini memperkuat posisi warga sebagai penggugat. Selain itu, mantan Kepala Desa Sukabumi, Sukadi, juga memastikan bahwa lokasi lahan berada di wilayah Desa Sukabumi.

Ia menegaskan, tidak pernah ada perubahan batas wilayah antara Desa Sukabumi dan Desa Lebahu Ulaq.

“Batas wilayah tetap seperti dulu, dan lahan itu masuk Sukabumi,” katanya.

Saksi lain, Sudirman, yang pernah menjabat Sekretaris Desa Sukabumi, turut menjelaskan bahwa proses administrasi lahan berjalan sesuai aturan, mulai dari pelepasan tanah hingga transaksi jual beli.

Sementara itu, Ir. Totok Heru Subroto mengungkap bahwa lahan tersebut pernah digunakan sebagai agunan di Bank Kaltimtara, serta dimanfaatkan untuk program penanaman singkong.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Ramdhan, menyebut keterangan para saksi semakin memperjelas status lahan yang disengketakan.

“Kami melihat fakta-fakta di persidangan sudah cukup jelas,” ujarnya.

Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan bukti yang ada dalam mengambil keputusan.

Loading