KRONIKAL.ORG, SANGATTA – Transparansi penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK dipertanyakan Tim Advokasi Pelayanan Anggaran dan Kebijakan Publik (TAPAK). Organisasi ini menyoroti realisasi penerimaan Kabupaten Kutai Timur sejak aturan pembagian keuntungan bersih perusahaan diberlakukan.
Ketua TAPAK Zulkifli mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat dari kewajiban perusahaan sekaligus laporan keuangan yang menjadi dasar penghitungan. Ia merujuk Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengenaan, penghitungan dan pembayaran penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah memperoleh bagian sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan. Porsinya terdiri atas 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten atau kota penghasil, dan 2 persen untuk kabupaten atau kota lainnya.
Untuk Kutai Timur sebagai salah satu daerah penghasil batu bara, porsi 2,5 persen tersebut menjadi perhatian TAPAK. Terlebih, PT Kaltim Prima Coal (KPC) disebut sebagai satu-satunya korporasi yang telah beralih status menjadi IUPK dan memiliki kewajiban membayar bagian keuntungan bersih kepada daerah.
Zulkifli mengatakan Pergub 34/2023 juga telah mengatur mekanisme pelaporan. Laporan keuangan perusahaan wajib diaudit auditor independen atau kantor akuntan publik terdaftar dan disampaikan kepada gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah paling lambat 30 Juni untuk laporan tahun sebelumnya.
“Jadi, harusnya laporan dari pemegang IUPK telah dimiliki oleh pemerintah daerah,” kata Zulkifli.
Pembayaran kewajiban tersebut dilakukan melalui rekening kas umum daerah paling lambat 31 Juli. Pergub juga mengatur mekanisme penagihan dan denda apabila perusahaan terlambat memenuhi kewajibannya.
TAPAK kini mempertanyakan sejauh mana ketentuan itu telah berjalan. Sebab, berdasarkan Portal Data APBD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, penerimaan pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat Rp0 pada 2024, kemudian Rp78,1 miliar pada 2025 dan Rp91,9 miliar pada 2026.
Menurut Zulkifli, angka tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah penerimaan yang tercatat telah sesuai dengan kewajiban dan laporan keuangan PT KPC. TAPAK juga ingin mengetahui dasar penghitungan serta realisasi dana yang diterima daerah penghasil.
Karena itu, TAPAK berencana meminta informasi kepada sejumlah instansi pemerintah. Permintaan tersebut ditujukan untuk melihat pelaksanaan Pergub 34/2023 sekaligus mengetahui besaran keuntungan bersih yang menjadi dasar penerimaan daerah.
“Kami mendorong tata kelola dana ini dibuka jelas, mulai jumlah aktual yang diterima daerah penghasil, potensi fraud dalam laporan keuangan, hingga pertanggungjawaban pemerintah sebagai pengelola dana,” ujar Zulkifli.
Ia mengatakan keterbukaan diperlukan agar publik dapat mengetahui apakah kewajiban perusahaan telah dihitung dan disetorkan sesuai ketentuan. Bagi Kutai Timur, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan potensi penerimaan daerah dari aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.
“TAPAK akan memantau agar PT KPC benar-benar transparan, akuntabel, dan berdampak melalui kewajibannya itu untuk kemaslahatan warga Kutai Timur,” tandasnya. (*/Jns)
![]()

