KRONIKAL.ORG, TANJUNG SELOR – Rencana pemekaran wilayah di ibu kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menunjukkan titik terang. Hasil kajian akademik menyimpulkan dua kelurahan di Kecamatan Tanjung Selor dinilai telah memenuhi syarat untuk dimekarkan guna mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kajian tersebut dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Borneo Tarakan (UBT) melalui studi kelayakan pemekaran desa dan kelurahan di Kabupaten Bulungan Tahun 2026.

Rektor Universitas Borneo Tarakan, Prof. Yahya Ahmad Zein, mengatakan pemekaran telah dikaji berdasarkan persyaratan administratif, teknis, hingga kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Menurutnya, Kelurahan Tanjung Selor Hilir dan Kelurahan Tanjung Selor Timur telah memenuhi syarat dasar, baik dari sisi jumlah penduduk maupun luas wilayah.

“Kalau melihat hasil kajian, Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Timur memang sudah memenuhi sejumlah persyaratan untuk dilakukan pemekaran,” kata Yahya di Tanjung Selor, Rabu.

Dari hasil studi tersebut, tim LPPM UBT merekomendasikan agar Kelurahan Tanjung Selor Hilir dimekarkan menjadi tiga kelurahan, sedangkan Kelurahan Tanjung Selor Timur menjadi dua kelurahan termasuk wilayah induknya.

Dengan skema itu, dua kelurahan yang ada saat ini nantinya berkembang menjadi lima kelurahan.

“Hasil kajian kami menunjukkan skema itu merupakan komposisi yang paling ideal untuk mendukung pelayanan pemerintahan di masa mendatang,” ujarnya.

APBD Bulungan Dinilai Mampu Biayai Pemekaran

Selain mempertimbangkan aspek kependudukan dan wilayah, kajian juga menilai kemampuan keuangan daerah untuk mendukung pembentukan kelurahan baru.

Yahya menjelaskan, regulasi mengatur beban pembiayaan pemekaran tidak boleh melampaui kemampuan fiskal daerah.

Berdasarkan perhitungan tim kajian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan masih dinilai mampu membiayai pembentukan tiga kelurahan baru tersebut.

“Setelah dilakukan perhitungan, kemampuan fiskal Kabupaten Bulungan masih mencukupi apabila dua kelurahan itu dimekarkan menjadi lima kelurahan,” katanya.

Dari sisi usia wilayah administrasi, kedua kelurahan juga telah memenuhi ketentuan. Kelurahan Tanjung Selor Hilir telah berdiri selama sekitar 45 tahun, sedangkan Tanjung Selor Timur telah berusia 21 tahun.

Pemkab Bulungan Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan tujuan utama pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru, melainkan mendekatkan akses pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk di Kecamatan Tanjung Selor.

“Semangatnya adalah menghadirkan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat melalui pusat-pusat pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan proses pemekaran masih berada pada tahap awal berupa kajian akademik.

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda), pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bulungan, hingga konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita baru menyelesaikan kajian akademik. Selanjutnya masih ada pembahasan ranperda bersama DPRD dan konsultasi ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Syarwani menegaskan pemekaran tersebut tidak akan memindahkan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain, melainkan hanya melakukan penyesuaian batas administrasi pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Bulungan juga mulai mempersiapkan kebutuhan pendukung, termasuk penyediaan lahan untuk pembangunan kantor kelurahan baru apabila usulan tersebut nantinya disetujui.

“Kami berterima kasih kepada Universitas Borneo Tarakan yang telah menyusun kajian akademik sebagai dasar perencanaan pemekaran wilayah di Kecamatan Tanjung Selor,” pungkasnya.

Loading