KRONIKAL.ORG, JAKARTA – National Tax Service of the Republic of Korea mengajukan tagihan 37,81 miliar won atau sekitar Rp437,8 miliar dalam perkara kepailitan Park Joung In di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tagihan itu tercantum dalam dokumen tertanggal 15 April 2025. Nilainya mencapai 37.812.467.240 won atau US$26,49 juta dan diajukan untuk pendaftaran sebagai kreditor.
Sebagian besar tagihan berasal dari pajak penghasilan atas upah dan gaji sebesar 26,91 miliar won. Komponen lainnya meliputi pajak perusahaan 6,20 miliar won, pajak pertambahan nilai 2,22 miliar won, pajak hadiah 1,51 miliar won, serta pajak penghasilan pensiun 412,71 juta won.
Perkara Park Joung In telah berjalan sejak Maret 2025. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Park Joung In pailit melalui putusan tertanggal 20 Maret 2025.
Dalam rapat kreditor pada 9 Juli 2025, harta pailit kemudian dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi. Tahap perkara selanjutnya berfokus pada pemberesan aset untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditor.




Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah PT Kedap Sayaaq. Tim Kurator menyatakan sebanyak 8.500 lembar saham atau setara 85 persen kepemilikan perusahaan tersebut telah masuk dalam sita umum sebagai bagian dari harta pailit Park Joung In.
Tim Kurator juga menyebut kepengurusan PT Kedap Sayaaq telah ditata melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Namun, besarnya kepemilikan saham itu belum menunjukkan nilai rupiah yang dapat diperoleh dari proses pemberesan.
Nilai saham akan bergantung pada kondisi perusahaan dan hasil penilaian serta mekanisme pemberesan yang ditempuh. Karena itu, angka 85 persen tidak bisa langsung disandingkan dengan tagihan Rp437,8 miliar sebagai dua nilai yang setara.
Perkembangan perkara berlanjut hingga 2026. Menurut Tim Kurator, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali Park Joung In melalui Putusan Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026 tertanggal 29 Juni 2026.
Pada 24 Agustus 2026, Tim Kurator kembali menyampaikan perkembangan perkara, termasuk posisi 85 persen saham PT Kedap Sayaaq sebagai bagian dari harta pailit.
Dengan demikian, persoalan penting dalam perkara ini bukan hanya besarnya tagihan yang diajukan otoritas pajak Korea Selatan. Nilai harta pailit yang dapat direalisasikan juga menjadi penentu berapa besar kewajiban kepada para kreditor nantinya dapat dipenuhi.
Tagihan Rp437,8 miliar tersebut merupakan nilai yang diajukan berdasarkan dokumen 15 April 2025, bukan kesimpulan bahwa seluruh jumlah itu telah menjadi piutang final yang pasti dibayarkan.
Sementara itu, nilai 85 persen saham PT Kedap Sayaaq yang masuk dalam harta pailit masih menjadi angka yang perlu dihitung berdasarkan nilai ekonomis aset dan hasil pemberesan. (*/Jns)
![]()


