Minggu, September 13, 2026
Kronikal
  • INFO NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • NUNUKAN
      • BULUNGAN
      • TANA TIDUNG
      • MALINAU
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • BISNIS
    • UMKM
  • HUKRIM
  • OTOMOTIF
  • PARLEMENTERIA
    • DPR RI
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD KUBAR
    • DPRD MAHULU
    • DPRD BERAU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
  • BIROKRASI
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
  • RAGAM
  • OPINI
  • JURNALISME GAYA
    • ENTERTAINMENT
    • HEALTH
    • MUSIK
    • TRAVEL
  • SASTRA
    • CERPEN
    • PUISI
No Result
View All Result
  • INFO NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • NUNUKAN
      • BULUNGAN
      • TANA TIDUNG
      • MALINAU
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • BISNIS
    • UMKM
  • HUKRIM
  • OTOMOTIF
  • PARLEMENTERIA
    • DPR RI
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD KUBAR
    • DPRD MAHULU
    • DPRD BERAU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
  • BIROKRASI
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
  • RAGAM
  • OPINI
  • JURNALISME GAYA
    • ENTERTAINMENT
    • HEALTH
    • MUSIK
    • TRAVEL
  • SASTRA
    • CERPEN
    • PUISI
No Result
View All Result
Kronikal
No Result
View All Result
Home DAERAH KUTAI TIMUR

HMI Sangatta Kawal Konflik Agraria Rantau Pulung, Minta Evaluasi HGU PT NIKP/PT GAWI

Redaksi Kronikal.orgbyRedaksi Kronikal.org
24 Juli 2026
in KUTAI TIMUR
HMI Sangatta Kawal Konflik Agraria Rantau Pulung, Minta Evaluasi HGU PT NIKP/PT GAWI
Foto: Ketua Umum HMI Cabang Sangatta, Siswandi

KRONIKAL.ORG, SAMARINDA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, dengan PT NIKP/PT GAWI. Organisasi mahasiswa itu menyatakan keterlibatannya bertujuan mengawal aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan dialog.

Ketua Umum HMI Cabang Sangatta, Siswandi, mengatakan HMI hadir sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat memperoleh kepastian hukum.

“Kehadiran HMI hari ini tidak lain sebagai jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Karena banyak dugaan yang harus dibuka secara terang agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Siswandi usai mendampingi Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, konflik agraria di Rantau Pulung telah berlangsung lebih dari satu dekade dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap memiliki tanggung jawab memfasilitasi penyelesaian konflik meskipun kewenangan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) berada di pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah memang bukan penerbit HGU. Tapi pemerintah daerah memiliki kewajiban hadir memberikan rekomendasi dan memastikan konflik ini tidak terus berlarut-larut,” katanya.

Soroti Dugaan Perubahan Status Lahan

HMI juga menyoroti dugaan perubahan status lahan yang, menurut Siswandi, berawal dari mekanisme taliasi atau pinjam pakai lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lanjutnya, kesepakatan awal hanya berupa pemberian kompensasi atas penggunaan lahan, bukan pelepasan hak kepemilikan.

“Kalau berdasarkan keterangan masyarakat, mereka hanya menandatangani tanda terima kompensasi, bukan surat pelepasan hak. Ini yang menurut kami perlu dibuka dan diuji secara hukum,” ujarnya.

Menurut Siswandi, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Pertanyakan Keterbukaan Informasi

Selain mengawal konflik agraria, HMI Cabang Sangatta juga mempertanyakan penolakan permohonan informasi mengenai dokumen HGU PT NIKP/PT GAWI yang sebelumnya diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.

Ia mengatakan permintaan tersebut ditolak dengan alasan dokumen yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan.

“Yang kami minta adalah data terkait HGU. Balasan yang kami terima menyebut informasi itu dikecualikan. Padahal prinsip keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.

Selain kepada ATR/BPN Kutai Timur, HMI juga mengirimkan surat kepada Dinas Perkebunan Kutai Timur untuk meminta informasi mengenai perkembangan kebun plasma serta dokumen perizinan perusahaan. Namun hingga kini, menurutnya, permohonan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur disebut telah memberikan respons dengan menyerahkan dokumen terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.

Minta Evaluasi Administrasi Pertanahan

Siswandi juga meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.

Permintaan tersebut, katanya, didasarkan pada laporan masyarakat mengenai dugaan persoalan administrasi pertanahan, termasuk adanya lahan kelompok tani yang telah memiliki surat garapan sejak 2006 namun sebagian arealnya disebut masuk dalam peta HGU.

“Kalau memang surat garapan masyarakat masih ada dan belum pernah dilepaskan haknya, tentu perlu dijelaskan bagaimana proses penerbitan HGU itu bisa terjadi. Ini yang kami minta dievaluasi,” ujarnya.

Ia menegaskan dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Utamakan Dialog, Demonstrasi Jadi Opsi Terakhir

HMI Cabang Sangatta menyatakan akan tetap mengedepankan jalur dialog, audiensi, dan advokasi administratif dalam mengawal persoalan tersebut.

Namun, apabila seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, organisasi itu membuka kemungkinan melakukan aksi bersama masyarakat.

“Demonstrasi bagi HMI adalah opsi terakhir. Kami akan mengedepankan audiensi dan dialog terlebih dahulu. Tetapi kalau tidak ada penyelesaian, kami siap bersama masyarakat mengawal persoalan ini melalui aksi,” tegas Siswandi.

Ia memastikan HMI akan terus mendampingi masyarakat Rantau Pulung karena persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut satu kelompok tani, tetapi juga melibatkan warga di sejumlah desa.

“Bagi kami, ini bukan sekadar konflik lahan. Ini menyangkut hak masyarakat yang harus diperjuangkan melalui jalur yang konstitusional. HMI memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi penyambung aspirasi masyarakat sekaligus mengawal nilai-nilai kebangsaan agar pelayanan dan kebijakan publik tetap berjalan sesuai hukum,” pungkasnya.

Loading

BacaJuga

Kejari Kutim Bentuk Forwaka, Dorong Informasi Hukum Lebih Terbuka dan Akurat

Munir Perdana Maju sebagai Calon Ketua KONI Kutai Timur, Fokus Perkuat Pembinaan Atlet

Tolak Tunjukkan Dokumen HGU PT GAWI, ATR/BPN Kutim Diadukan ke Ombudsman RI Kaltim

Prayunita Utami Tebar Kurban ke Tiga Wilayah Kutim, Warga Pelosok Jadi Prioritas

Tags: ATR BPN Kutai TimurHak Guna UsahaHGUHMI Cabang SangattaKebun PlasmaKonflik AgrariaKutai TimurOmbudsman KaltimPT GAWIPT NIKPRantau PulungSengketa LahanSiswandi
Redaksi Kronikal.org

Redaksi Kronikal.org

Next Post
Darmono dkk Ajukan Banding atas Putusan PN Tenggarong, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

Darmono dkk Ajukan Banding atas Putusan PN Tenggarong, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

Kartika Rachmawati Terpilih Pimpin Hiswana Migas Samarinda
Foto: Kartika Rachmawati berhasil unggul 70 suara atau sekitar 58,8 persen dalam pemilihan e-voting, yang kemudian menjadi modalnya untuk menahkodai DPC Hiswana Migas Samarinda (z/kronikal.org)

Kartika Rachmawati Terpilih Pimpin Hiswana Migas Samarinda

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kronikal.org - Semua hak cipta dilindungi. .

No Result
View All Result
  • INFO NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • NUNUKAN
      • BULUNGAN
      • TANA TIDUNG
      • MALINAU
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • BISNIS
    • UMKM
  • HUKRIM
  • OTOMOTIF
  • PARLEMENTERIA
    • DPR RI
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD KUBAR
    • DPRD MAHULU
    • DPRD BERAU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
  • BIROKRASI
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
  • RAGAM
  • OPINI
  • JURNALISME GAYA
    • ENTERTAINMENT
    • HEALTH
    • MUSIK
    • TRAVEL
  • SASTRA
    • CERPEN
    • PUISI

© 2026 Kronikal.org - Semua hak cipta dilindungi. .