KRONIKAL.ORG, SAMARINDA – Sengketa agraria di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, kembali memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat resmi mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur untuk mengadukan dugaan maladministrasi oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kutai Timur terkait penolakan permohonan akses dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT GAWI, Kamis (23/7/2026).
Aliansi menilai penolakan tersebut menghambat upaya masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang selama ini menjadi sumber konflik antara warga dan perusahaan perkebunan tersebut.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, mengatakan pihaknya sebelumnya meminta agar ATR/BPN Kutai Timur memperlihatkan atau memberikan salinan dokumen HGU PT GAWI, yang sebelumnya bernama PT NIKP. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia.
“Kami meminta agar HGU perusahaan diperlihatkan, apakah benar ada atau tidak. Tapi ATR/BPN Kutai Timur menolak dengan alasan itu rahasia. Menurut kami, itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Dahlan usai menyampaikan pengaduan.
Menurutnya, masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi konflik lahan memiliki kepentingan langsung untuk mengetahui legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan, termasuk batas-batas HGU yang dimiliki.
“Kalau memang perusahaan memiliki HGU, kami ingin melihat batas-batasnya. Jangan sampai masyarakat terus bersengketa tanpa mengetahui dasar hukumnya,” katanya.

Soroti Selisih Luasan IUP dan HGU
Aliansi juga mempertanyakan perbedaan luasan antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU PT GAWI.
Berdasarkan data yang mereka himpun, perusahaan disebut memiliki IUP sekitar 17.259 hektare, sedangkan lahan yang telah berstatus HGU diperkirakan hanya sekitar 2.654 hektare.
Menurut Dahlan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui dokumen resmi agar tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain persoalan legalitas lahan, aliansi turut menyinggung belum terealisasinya hak kebun plasma yang diklaim menjadi hak masyarakat transmigrasi di tujuh desa di Kecamatan Rantau Pulung.
Ombudsman: Masih Tahap Verifikasi Awal
Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Frederikus Denny Christyanto, membenarkan pihaknya telah menerima kedatangan perwakilan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung.
Namun, ia menegaskan laporan tersebut belum diregistrasi sebagai laporan resmi karena masih berada pada tahap konsultasi dan verifikasi awal.
“Benar, kami menerima pengaduan dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung. Dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan, Ombudsman memiliki mekanisme verifikasi yang harus dipenuhi oleh pelapor,” jelas Denny.
Ia menerangkan, sebelum suatu laporan dapat diproses, pelapor harus menunjukkan bahwa telah mengajukan permohonan pelayanan kepada instansi terkait serta telah menyampaikan keberatan apabila permohonan tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau dua unsur itu sudah dipenuhi dan tidak ada penyelesaian dari instansi yang dilaporkan, barulah dapat menjadi objek pemeriksaan Ombudsman,” ujarnya.
Menurut Denny, Ombudsman masih meminta pelapor melengkapi sejumlah persyaratan administratif. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci dokumen yang masih harus dilengkapi karena berkaitan dengan kerahasiaan proses verifikasi.
Hak Memperoleh Informasi
Permintaan masyarakat untuk mengakses dokumen HGU juga berkaitan dengan hak memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa informasi yang dikuasai badan publik pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila suatu badan publik menolak memberikan informasi, penolakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pemohon informasi juga memiliki hak mengajukan keberatan hingga menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam penyampaian pengaduan ke Ombudsman, Aliansi turut didampingi sejumlah perwakilan petani dari Kecamatan Rantau Pulung serta Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, Siswandi.
***Hingga berita ini diterbitkan, Kronikal.org masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kutai Timur maupun manajemen PT GAWI terkait substansi pengaduan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat.
![]()



