
KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Persiapan pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Kalimantan Timur tidak hanya diarahkan pada kesiapan teknis acara. Rapat pemantapan panitia yang digelar menjelang pelantikan justru dimanfaatkan sebagai ajang konsolidasi untuk menegaskan kembali peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa.
Sejumlah isu kelembagaan menjadi perhatian dalam rapat yang dihadiri jajaran pengurus ABPEDNAS Kaltim tersebut, mulai dari penguatan fungsi pengawasan BPD hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa. Rapat dipimpin Ketua Panitia Pelaksana Pelantikan, Dr Muh Ichsan Haris SPt MP.
Sekretaris ABPEDNAS Kalimantan Timur, Samson George, mengatakan ABPEDNAS dibentuk sebagai organisasi yang menaungi dan memperkuat peran BPD di seluruh tingkatan. Menurutnya, keberadaan BPD merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan partisipatif.
“BPD memiliki posisi strategis sebagai mitra kepala desa, terutama dalam pengawasan kebijakan, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pembahasan regulasi desa. ABPEDNAS hadir untuk memastikan fungsi-fungsi tersebut berjalan secara optimal,” ujar Samson.
Ia menjelaskan, melalui struktur organisasi yang terbangun dari tingkat pusat hingga daerah, ABPEDNAS mendorong peningkatan kapasitas anggota BPD agar mampu menjalankan fungsi legislasi desa, mengawasi kinerja pemerintah desa, serta menjadi penghubung aspirasi masyarakat.
Bendahara ABPEDNAS Kaltim, Wahida, menambahkan bahwa tantangan utama yang kerap dihadapi BPD berkaitan dengan pemahaman regulasi dan tata kelola administrasi desa. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu fokus utama program kerja ABPEDNAS ke depan.
“Banyak anggota BPD yang berhadapan langsung dengan persoalan administrasi dan regulasi, termasuk pengelolaan keuangan desa. Di sinilah peran ABPEDNAS, yakni memberikan pendampingan, pemahaman hukum, sekaligus membangun jejaring kerja sama lintas lembaga,” jelas Wahida.
Ia menilai, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah merupakan langkah preventif agar tata kelola desa berjalan sesuai aturan, tanpa mengurangi independensi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sementara itu, Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim, Drs H Mugeni MSi, menegaskan bahwa ABPEDNAS bukan organisasi politik. Organisasi ini, menurutnya, merupakan wadah profesi dan kelembagaan yang berorientasi pada penguatan fungsi BPD sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa.
“ABPEDNAS akan berperan sebagai penghubung aspirasi BPD dari tingkat desa hingga kabupaten, provinsi, dan nasional. Pendekatan komunikasi dan pemahaman hukum menjadi kunci untuk mencegah konflik dalam tata kelola pemerintahan desa,” kata Mugeni.
Pelantikan DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur dijadwalkan berlangsung di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis, 12 Februari 2026. Agenda ini direncanakan dihadiri sejumlah pejabat nasional dan daerah, antara lain perwakilan Kejaksaan Agung RI, Kementerian Pertanian RI, Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, serta jajaran kejaksaan negeri di tingkat kabupaten.
Kehadiran unsur kejaksaan tersebut sejalan dengan kerja sama yang telah dibangun antara Dewan Pimpinan Pusat ABPEDNAS dan Kejaksaan Agung RI, yang diarahkan pada penguatan pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam rangkaian pelantikan, juga akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPD dan DPC ABPEDNAS dengan Asisten Intelijen maupun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan. Kerja sama ini berkaitan dengan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang difokuskan pada peningkatan pemahaman hukum serta pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
![]()

