KRONIKAL.ORG, JAKARTA — Pemerintah akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Namun, sejumlah ketentuan di dalamnya masih memicu perdebatan dan kekhawatiran publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemberlakuan KUHP nasional merupakan momen bersejarah bagi Indonesia. Menurut dia, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial menuju sistem hukum nasional yang disesuaikan dengan nilai-nilai bangsa.

“Pemberlakuan KUHP nasional dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah. Indonesia memasuki era penegakan hukum pidana yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril.

Meski telah disahkan sejak 2022 dan diundangkan pada Januari 2023, KUHP baru terus menuai kritik, terutama dari kelompok masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia. Salah satu pasal yang paling disorot adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Kendati dikategorikan sebagai delik aduan, pasal ini dinilai berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kritik terhadap kekuasaan.

Pemerintah menepis kekhawatiran tersebut. Yusril menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin oleh konstitusi. Ia menyatakan tidak ada ketentuan dalam KUHP yang melarang kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

“Sepanjang pemahaman saya, tidak ada pasal yang menghukum orang hanya karena mengkritik pemerintah. Kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin UUD 1945,” ujarnya.

Pasal lain yang juga menuai sorotan adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Ketentuan ini memungkinkan pemidanaan berdasarkan hukum adat sepanjang diatur dalam peraturan daerah. Sejumlah pengamat menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan penerapan hukum antarwilayah dan membuka ruang diskriminasi.

Selain itu, KUHP baru memuat pasal-pasal moralitas, seperti perzinaan dan kohabitasi. Meski hanya dapat diproses atas pengaduan pihak tertentu, ketentuan ini dikhawatirkan memicu persekusi sosial dan memperluas intervensi negara ke dalam ranah privat warga.

Kontroversi juga muncul pada pasal mengenai praktik perdukunan atau santet. Pasal ini mengatur pidana bagi orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menimbulkan keresahan atau kerugian. Pemerintah menyatakan ketentuan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, namun pembuktiannya masih dipersoalkan banyak kalangan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengakui adanya resistensi publik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru. Ia menyebut, kritik paling banyak diarahkan pada pasal penghinaan lembaga negara, pasal perzinaan, serta ketentuan yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi aksi demonstrasi.

“Sampai hari ini, nada kritik itu masih kami dengar. Itu hal yang wajar dalam proses perubahan hukum,” kata Supratman.

Ia menekankan bahwa penyusunan KUHP nasional bukanlah proses singkat. Menurutnya, pembahasan KUHP telah berlangsung selama lebih dari enam dekade.

“Diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional sebagai pengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda,” ujarnya.

Di sisi lain, KUHP baru juga membawa sejumlah pendekatan yang dinilai lebih progresif. Di antaranya perluasan pidana alternatif, penguatan keadilan restoratif, serta pembatasan penggunaan pidana penjara. Pemerintah menilai reformasi ini penting untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan menghadirkan pemidanaan yang lebih proporsional.

Namun, pemerintah mengakui keberhasilan KUHP baru sangat bergantung pada praktik penegakan hukum di lapangan. Supratman menegaskan pentingnya pengawasan publik dalam implementasinya.

“Yang paling penting adalah kontrol publik. Apa pun yang baru tidak akan langsung sempurna,” pungkasnya.

Loading